Jawa Barat

Pj Bupati bangga Bogor menjadi habitat satwa yang menjadi simbol nasional

Kabupaten Bogor (ANTARA) — Penegak (Plt) Bogor Iwan Setiawan mengaku bangga karena wilayahnya menjadi habitat bagi hewan yang menjadi simbol negara Indonesia, yakni burung garuda atau garuda Jawa.

“Kami sangat bangga Kabupaten Bogor menjadi tempat penangkaran elang jawa yang menjadi simbol nasional,” ujarnya saat melepasliarkan sepasang elang jawa bernama Jelita dan Parama di kawasan Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua. Bogor, Jawa Barat, Senin.

Menurutnya, pelepasliaran elang jawa merupakan bagian dari upaya konservasi dengan melepasliarkan satwa liar ke alam bebas. Hal ini, kata dia, dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.

Baca Juga: TNGHS Pasang GPS di Dua Elang Jawa Jelang Pelepasan di TSI Bogor
Baca Juga: Sepasang Jelita-Parama Elang Jawa Bakal Diterbitkan di TSI Bogor

Iwan mengatakan, Pemkab Bogor melakukan upaya perlindungan habitat untuk melestarikan Elang Jawa. Menurutnya, perlindungan alam juga dilakukan secara sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan Pentahelix.

“Intinya kami berterima kasih kepada TSI, selain sebagai tujuan wisata di Kabupaten Bogor, juga terlibat aktif dalam pelestarian satwa langka di Indonesia, salah satunya Elang Jawa,” kata Iwan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS), PT Smelting dan Taman Safari Indonesia (TSI) melepasliarkan sepasang elang jawa bernama Jelita dan Parama di kawasan TSI Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa. Barat, Senin.

“Kedua individu ini dilepasliarkan bersama ke habitat aslinya di lanskap Taman Nasional Gunung Gede Pangrango setelah keduanya menjalani proses aklimatisasi di Taman Safari Indonesia,” kata Wasja Direktur TNGHS Center usai pelepasan Elang Jawa.

Baca Juga: Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Lepas Elang Jawa

Indra Eksploitasia Semiawan, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan: Jelita dan Parama adalah dua dari sekitar 1.600 elang Jawa yang ada di Indonesia. Sebanyak 300 di antaranya endemik, kemudian 500 di antaranya dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 105 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Program ini dibuat oleh Menteri di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang kami sebut ex situ link to in situ, yaitu bagaimana pertanian ex situ kembali ke habitat aslinya. Hal ini meningkatkan populasi spesies tersebut di habitat aslinya,” jelas Indra. (KR-MFS)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button