Petugas melarang parkir kendaraan di Jalan Malioboro - WisataHits
Yogyakarta

Petugas melarang parkir kendaraan di Jalan Malioboro

Harianjogja.com, JOGJA— Pemkot Jogja menegaskan adanya larangan parkir di sepanjang Jalan Malioboro, sehingga pelanggar akan diusir karena menyebabkan kemacetan lalu lintas di kawasan tujuan wisata.

“Sudah ada rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Malioboro. Namun, justru ada yang membuang waktu untuk parkir di pinggir jalan sepanjang Malioboro,” kata Kabag Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta itu. Ekwanto di Yogyakarta, Senin (21/2019.11/2022).

Menurut dia, sekitar pukul 16.00 WIB dan 18.00 WIB merupakan waktu yang paling sering terjadi pelanggaran parkir karena petugas keamanan dari Malioboro, Jogoboro sedang melaksanakan salat atau pergantian shift.

Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor, tetapi juga oleh pengemudi mobil dan layanan taksi online.

“Layanan taksi online ini memilih menunggu konsumen di sepanjang jalan karena konsumen biasanya masih sibuk membayar di kasir,” ujarnya.

BACA JUGA: Ditemukan Retakan Tanah Sedalam 100 Meter di Sambeng Gunungkidul

Kondisi tersebut, kata Ekwanto, bisa memicu kemacetan di Jalan Malioboro, terutama di akhir pekan. “Dari Kamis hingga Minggu, jumlah wisatawan di Malioboro meningkat. Kalau ada yang berhenti di pinggir jalan saja, bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas,” ujarnya.

Pengguna kendaraan dapat memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir yang tersedia, termasuk sepeda motor dapat menggunakan tempat parkir lantai tiga di Taman Parkir Abu Bakar Ali.

“Namun, banyak yang enggan parkir di sana karena malas jalan kaki, padahal kapasitas yang tersedia masih cukup banyak, lebih memilih tempat parkir lain yang terlihat lebih dekat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan pengunjung sudah mengetahui bahwa Jalan Malioboro merupakan kawasan larangan parkir.

“Sudah jelas ada rambu larangan parkir. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak tahu. Kami rutin melakukan pengecekan,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Agus, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di kawasan Malioboro, termasuk larangan parkir.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: Antara

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button