pesan KH. Suyuti Toha: Alas Purwo berkomitmen menjaga keaslian dan khasiat alaminya - WisataHits
Jawa Timur

pesan KH. Suyuti Toha: Alas Purwo berkomitmen menjaga keaslian dan khasiat alaminya

pesan KH.  Suyuti Toha: Alas Purwo berkomitmen menjaga keaslian dan khasiat alaminya

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi – Sejak dahulu kala, kehidupan masyarakat Banyuwangi Selatan yang hidup berdampingan dengan Taman Nasional Alas Purwo, khususnya masyarakat Dusun Kutorejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, telah menghadirkan kearifan lokal berupa seperangkat tradisi dan budaya yang kuat, khususnya budaya Nguri-uri, dan warisan luhur masyarakat Jawa.

Bentuk tradisi ini antara lain menjelaskannya dalam bentuk aturan atau pantangan yang diwariskan secara turun temurun di Taman Nasional Alas Purwo.

Suatu bentuk kearifan lokal yang memiliki nilai kecerdasan ekologis, dipupuk dan tumbuh serta berkembang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sesepuh Ulama Kabupaten Banyuwangi KH Suyuti Toha saat Kasepuhan Luhur Kedaton dan beberapa awak media KontrasTimes menjenguknya pada 01/01/23 di kediamannya di Dusun Kalipait, Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.

“Oleh karena itu, keaslian dan ciri-ciri alam Taman Nasional Alas Purwo tidak boleh diubah demi melestarikan ciri khas ujung timur Pulau Jawa itu.” Ungkap KH Suyuti Toha, pengasuh Pondok Pesantren Mansaul Huda Kalipait (1/1/23).

CH. Suyuti Toha menjelaskan pengembangan pariwisata dapat dilakukan di Zona Hihau Taman Nasional Alas Purwo tanpa mengubah bentuk alamnya, sehingga kewibawaan Taman Nasional Alas Purwo dapat dipertahankan.

“Pepohonan dijaga karena ini kawasan Taman Nasional Alas Purwo, bangunan yang merepresentasikan bentuk dan tekstur alam perlu ditonjolkan, bukan terbuat dari beton,” tegas KH. Suyuti Toha.

Sementara itu, kata MH. Imam Ghozali dari Kasepuhan Luhur Kedaton dan LBH Nusantara bahwa kedepannya masyarakat Banyuwangi bebas berjualan dan masuk ke Pantai Pelengkung (negara G) agar perekonomian masyarakat bisa berkembang dan masyarakat ikut serta dalam pengawasan dan perlindungan Alas Taman Nasional Purwo.

“Sayangnya Taman Nasional Purwo ini milik masyarakat luas, padahal dijaga oleh petugas Balai Taman Nasional, sehingga wartawan, media dan LSM juga diberikan kebebasan untuk masuk ke Pantai Pelengkung (G-Land) karena tidak ada peraturan kehutanan yang melarang wartawan. , media dan LSM memasuki Pantai Pengkung di Taman Nasional Alas Purwo untuk mencegah insiden konstruksi tidak wajar yang saya lihat terjadi lagi, ”katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi bahwa kawasan zona hijau seluas 15 hektar di Pantai Pelengkung (G-Land) Taman Nasional Alas Purwo saat ini dikuasai oleh 4 operator hotel dengan jangka waktu 30 hingga 50 tahun.

“Empat hotel tersebut terdiri dari Joyo Surfcamp Surabaya (5 hektar), Boby Surfcamp Bali (3 hektar), Jawa Jiwa Banyuwangi (50-2 hektar), Jack Surfcamp (5 hektar)”. Kata Farikhin dari Balai Taman Nasional Alas Purwo pada 29 Desember 2022.

Farikhin menambahkan, sebagian pengerjaan beton yang saat ini sedang berlangsung di kawasan Plengkung (G-country) berasal dari Kementerian PUPR BPPW Jatim Surabaya.

Larangan perhotelan dan pembetonan bangunan di zona Hihau taman nasional, berikut kutipannya

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Usaha Wisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

Paragraf 1 Usaha jasa wisata alam § 6 (1) Usaha jasa wisata alam menurut § 4 ayat 1 huruf a terdiri atas jasa:
sebuah. informasi pariwisata;
b. Pemandu wisata;
c. Mengangkut;
yaitu Perjalanan;
e. Suvenir;
f.makan dan minum; dan
G. Penyewaan peralatan wisata alam.

(2) Usaha penyediaan jasa informasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan kepariwisataan, yang disebarkan dalam bentuk cetak dan cetak. /atau bahan elektronik .

Bagian 3 Pembangunan Sarana Wisata Alam Pasal 9 (1) Luas yang diizinkan untuk pembangunan sarana wisata alam paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas yang ditetapkan dalam izin. (2) Bentuk bangunan sarana dan akomodasi wisata alam wisata air dibangun semi permanen, dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat. Pasal 10 (1) Pembangunan sarana penunjang wisata air sebagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemandian alami; b. penyimpanan alat untuk kegiatan wisata air; menari. Berlabuh/berlabuhnya lalu lintas wisata Tirta. (2) Pembangunan fasilitas akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penginapan/pondok wisata/pondok terapung/rumah pohon; b. Tempat perkemahan; c. pemberhentian karavan; yaitu akomodasi; dan e. lembaga dan kantor publik. (3) Tempat penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri dari: a. ruang konferensi; b. ruang makan dan minum; c. fasilitas untuk bermain anak-anak; yaitu Spa; dan e. gudang. (4) Lembaga dan kantor pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas:

a) layanan informasi; b. layanan telekomunikasi; c. layanan administratif; yaitu layanan transportasi; e. layanan penukaran mata uang; f.jasa binatu; G. memuja; H. pelayanan kesehatan; SAYA. pengamanan berupa menara observasi dan alat pemadam kebakaran; j. layanan kebersihan; dan k. kekacauan karyawan. (5) Sarana wisata lalu lintas menurut Pasal 8 Ayat 1 huruf c terdiri atas: a. kereta gantung; b. kereta listrik; c. jaring; dan d. (6) Sarana wisata petualangan sesuai Pasal 8 Ayat 1 huruf d terdiri dari: a. keluar; b. jembatan antar pucuk pohon (treetop path); c. Kabel Gliding (Flying Fox); yaitu Balon; e. paralayang; dan f.jalan hutan (jungle path).

§ 11 (1) Selain sarana wisata alam dapat didirikan pula sarana penunjang wisata yang terdiri dari: a. jalan wisata; b. Meeting point/pusat informasi c. Tanda; yaitu Menjembatani; e. Area parkir; f.jaringan listrik;

B. Jaringan air minum; H. jaringan telepon; SAYA. jaringan internet; j. jaringan drainase/selokan; k. Toilet; l. sistem pembuangan dan pengolahan limbah; m.dok; dan n.heliport (heliport)

§ 14 (1) Bahan bangunan untuk pembangunan fasilitas wisata dan promosi wisata yang mendekati alam dalam arti §§ 10 dan 11 disesuaikan dengan kondisi setempat dan terutama menggunakan bahan dari daerah sekitarnya. (2) Apabila bahan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tersedia di tempat tersebut, dapat digunakan bahan bangunan bukan setempat yang tidak mengganggu kelestarian ekologis.

(Saya).

Hotelisasi dan konkretisasi yang terjadi di Kawasan Pantai Pengkung (G-Land) Taman Nasional Alas Purwo. (12/27/22)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button