Permohonan izin penggunaan tanah untuk uang desa di Yogyakarta sekarang harus menyertakan rencana lokasi - WisataHits
Yogyakarta

Permohonan izin penggunaan tanah untuk uang desa di Yogyakarta sekarang harus menyertakan rencana lokasi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pemda DIY memperketat persyaratan sebelum mengeluarkan izin penggunaan lahan (TKD) dari kas desa.

Hal ini dilakukan agar TKD dapat digunakan sebagaimana mestinya dan berdampak pada masyarakat sekitar.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, selain mengajukan izin dari gubernur, saat ini penyewa juga diwajibkan melampirkan dokumen site plan atau rencana petak dan rencana pemanfaatannya.

Baca Juga: TPS 3R Kupas Kembangkan Pengangkutan Sampah Digital Bekerjasama dengan Pastiangkut.id

Persyaratan ini telah berlaku selama 3 hingga 4 bulan.

“Agar tidak ada alasan, lapangan satu diperbolehkan, tetapi ditempati hingga lapangan dua. Sulit untuk mengontrol tanpa peta. Jadi kita tidak mengedit site plan yang tidak dicantumkan dan harus diketahui lurah dan bupatinya,” jelas Aji, Senin (19/9/2022).

Pemerintah desa juga diminta untuk terus memantau dan mengevaluasi pemanfaatan TKD di wilayahnya.

Baca Juga: Live Streaming Bekasi City FC vs PSIM Yogyakarta, Nantikan Gonzales Magic

Secara berkala, Kelurahan terdampak diminta untuk melaporkan hasil tindak lanjut penilaian yang dilakukan kepada Pemerintah Daerah DIY.

“Misalnya kalau izin tidak digunakan seperti yang tercantum dalam izin, izinnya untuk pariwisata, tapi akan dibangun perumahan di lapangan sehingga tidak ada pelanggaran,” jelasnya. (tro)

Source: jogja.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button