Perkawinan anak di Probolinggo Tinggi, berikut jejaknya sejak tahun 2009 - WisataHits
Jawa Barat

Perkawinan anak di Probolinggo Tinggi, berikut jejaknya sejak tahun 2009

Perkawinan anak di Probolinggo Tinggi, berikut jejaknya sejak tahun 2009

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pengadilan Agama Kraksaan menetapkan terdapat 1.137 perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur pada tahun 2022. Angka tersebut terlihat dari banyaknya akad nikah yang dikeluarkan PA Kraksaan tahun ini.

Selain akad nikah, banyak permohonan nikah tahun 2022 yang akan diterima di PA Kraksaan menunggu keputusan. Belum lagi banyaknya anak yang menikah di bawah tangan atau siri.

iklan

Anang Budi Youlijanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo, mengakui perkawinan anak cukup tinggi di wilayah 1,15 juta jiwa (berdasarkan sensus 2020).

Dihubungi TIMES Indonesia, Kamis (12/1/2023), Anang mengatakan, tercatat 8.000 hingga 8.400 pernikahan di Kabupaten Probolinggo setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, perkawinan anak dan perkawinan usia dini cukup tinggi.

Lebih dari separuh wanita menikah di usia muda

Jika melihat data Badan Pusat Statistik atau BPS Jawa Timur, tingginya angka anak dan pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo sebenarnya sudah berlangsung lama. Fakta ini telah tercatat setidaknya sejak tahun 2009.

Selama periode 2009-2016, Kabupaten Probolinggo selalu menempati peringkat tiga besar di antara 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk persentase wanita yang menikah pertama kali dengan usia di bawah 17 tahun.

menolak-perkawinan-anak-2.jpg

Pada tahun 2010 dan 2012, Kabupaten Probolinggo bahkan menempati posisi kedua. Pada tahun 2010, 59,27 persen perempuan di bawah usia 17 tahun di wilayah ini telah menikah. Ini berarti bahwa lebih dari separuh perempuan diklasifikasikan sebagai perkawinan anak.

Kabupaten Situbondo memiliki proporsi tertinggi untuk wanita kawin di bawah usia 17 tahun (62,70 persen). Kabupaten Bondowoso menyusul di bawah Probolinggo (peringkat ketiga) dengan 58,27 persen.

Persentase tertinggi pada tahun 2012 diduduki oleh Kabupaten Bondowoso (52,66 persen). Kemudian menyusul berturut-turut Kabupaten Probolinggo (50,70 persen) dan Kabupaten Situbondo (50,26 persen).

Selama periode 2009-2016, persentase perempuan di Kabupaten Probolinggo yang menikah di bawah usia 17 tahun adalah 54,80 persen, 59,27 persen, 55,79 persen, 50,70 persen, 48,09 persen, 53,07 persen, 21,02 persen, dan 41,18 persen.

Mayoritas pemuda di Indonesia menikah muda

Secara nasional, BPS menunjukkan bahwa 33,76 persen remaja di Indonesia akan mencatatkan usia pernikahan pertamanya pada rentang 19-21 tahun pada tahun 2022.

Kemudian bahkan 27,07 persen anak muda di Tanah Air memiliki usia pernikahan pertama pada usia 22-24 tahun.

19,24 persen anak muda menikah pertama kali antara usia 16 dan 18 tahun.

Berdasarkan jenis kelamin, 35,21 persen pria muda berusia 22 hingga 24 tahun menikah untuk pertama kali. Bahkan 30,52 persen laki-laki muda melaporkan usia perkawinan pertama saat mereka berusia 25-30 tahun.

Sementara itu, 37,27 persen remaja putri menikah pertama kali pada usia 19-21 tahun. Kemudian 26,48 persen remaja putri menikah pertama kali antara usia 16 sampai 18 tahun.

Usia pernikahan yang ideal

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia pernikahan ideal bagi pria minimal 25 tahun. Usia ideal menikah bagi perempuan saat ini minimal 21 tahun.

Rekomendasi itu bukan tanpa alasan. Usia pernikahan yang dianjurkan bertujuan untuk menghindari pernikahan dini. Karena menikah di usia muda membawa sejumlah risiko.

Antara lain, usia mental yang masih labil akan mempengaruhi perilaku pengasuhan. Usia dan kematangan mental dapat mempengaruhi gizi dan kesehatan anak.

Selain itu, pernikahan dini dapat membuat remaja putri terpapar risiko kesehatan sejak awal kehamilan. Dan yang tak kalah penting, ada potensi kanker serviks atau kanker leher rahim pada remaja di bawah usia 20 tahun yang berhubungan seks.

Karena itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara atau RPJMN 2020, pemerintah menargetkan penurunan angka perkawinan anak dari 11,2 persen menjadi 8,74 persen.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di dalam Berita Google

Klik tautan ini dan jangan lupa untuk mengikutinya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button