Jawa Barat

Peringatan! Jangan tangkap belut di Sungai Citanduy Ciamis

Berita Ciamis (Jawa hari ini),- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan larangan penangkapan ikan sidat di Sungai Citanduy, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Untuk itu, Pemkab Ciamis bersama KKP juga telah mengeluarkan peringatan terhadap penangkapan ikan sidat. Lokasi penunjuk arah berada di Dusun Cibodas, Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing.

Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelestarian stok sidat. Dilarang menangkap belut di Sungai Citanduy dan sekitarnya dalam radius 1 km.

Aturan perusakan sumber daya ikan ada dalam UU No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal 2 miliar.

Direktur Pemanfaatan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan Kabupaten Ciamis Disnakkan Yanti Heryani membenarkan larangan tersebut. Larangan penangkapan sidat pada awalnya didasarkan pada hasil penelitian BRIN.

“Respon masyarakat baik, kemudian KKP menetapkan tempat pemasangan rambu larangan penangkapan belut di Ciharalang. Kami juga mendukung KKP dalam menjangkau masyarakat Desa Ciharalang,” kata Yanti, Kamis (20/10/2022).

Selain memasang rambu larangan, Pemkab Ciamis juga melibatkan masyarakat dalam pemantauan dengan membentuk kelompok pemantau masyarakat (pokmaswas) penangkapan ikan sidat.

Jika Anda menemukan seseorang dengan sengaja menangkap sidat, Anda dapat melaporkannya ke Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis.

“Untuk sanksi, aturannya umumnya ada di UU Perikanan. Namun khusus untuk regulasi sidat, KKP masih menunggu regulasinya,” kata Yanti.

Yanti menjelaskan, larangan tersebut tidak mempengaruhi seluruh aliran sungai Citanduy. Namun radius 1 kilometer ke hulu dan 1 kilometer ke hilir dari penempatan rambu larangan.

Yanti menjelaskan larangan ini bertujuan untuk melestarikan belut. Dengan pemikiran ini, belut ini sering bermigrasi ke hulu dari muara. Mengingat sidat ini tidak dapat dibudidayakan secara langsung karena sidat hanya berkembang biak di laut dalam kemudian bermigrasi ke sungai. (Ayu/CN/Djava hari ini)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button