Perhatian, Lurah akan dikenakan sanksi • Radar Jogja - WisataHits
Yogyakarta

Perhatian, Lurah akan dikenakan sanksi • Radar Jogja

RADAR JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIJ) Hamengku Buwono (HB) X akan memberikan sanksi berat kepada kecamatan yang menyalahgunakan tanah kas desa (TKD). Sanksi dijatuhkan karena dikhawatirkan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) tidak tepat.

Kebijakan ini ditempuh karena diduga ada kepala desa yang tidak menggunakan TKD sesuai aturan dan kesepakatan. “Sekarang yang terpenting adalah bagaimana mengawal kontrol terhadap sistem pengelolaan yang dibentuk di sana,” ujarnya usai pelantikan pimpinan kota Bantul dan Gunungkidul sebagai pemegang keistimewaan DIJ di kompleks Kepatihan, Rabu (16/11). .

HB X menyatakan bahwa implementasi penggunaan TKD seringkali dipandang tidak sejalan dengan pengajuan awal kades kepada Pemprov DIJ dan Keraton Jogja. Setelah mendapat surat keputusan (SK) dari gubernur DIJ, ternyata pembangunannya tidak sesuai dengan kebutuhan semula di lapangan justru oleh pihak kecamatan dan pihak ketiga. “Misalnya izin (dari kas desa untuk) objek wisata air, tapi vila Dadine selalu berbeda. Kalau tidak disetujui gubernur, berarti itu hukum pidana,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan ini harus dihindari. Karena merugikan bukan hanya Pemprov DIJ, tapi juga Keraton Jogja sebagai pemilik tanah kesultanan yang digunakan pemerintah desa. “Jadi saya ke depan dengan lurah sekarang, supaya tidak ada yang seperti itu di kas desa setiap tahun. Apakah akan disegel atau tidak, itu pertimbangannya,” ujarnya.

Menurut Raja Keraton Jogja, penggunaan TKD sebenarnya bisa dilakukan dengan sistem gotong royong yang digunakan pihak lain. Namun, pengajuan awal harus dilakukan oleh camat di kabupaten kepada pemerintah provinsi DIJ dan ke Keraton Jogja sebagai pemilik tanah. Hanya dengan begitu Anda bisa mendapatkan keputusan gubernur. “Karena kami akan memberikan bantuan ke desa Rp 1 miliar kali lipat setiap tahun. Daripada nanti menyimpang, bertindak dulu (lurah) sekarang supaya ada pertimbangannya,” imbuhnya. (melalui/din)

TKD Jogja Utama

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button