Perhatian! Kereta kelinci tidak diperbolehkan melewati jalan umum Pekalongan, hanya diperbolehkan di tempat-tempat wisata - WisataHits
Jawa Tengah

Perhatian! Kereta kelinci tidak diperbolehkan melewati jalan umum Pekalongan, hanya diperbolehkan di tempat-tempat wisata

Perhatian!  Kereta kelinci tidak diperbolehkan melewati jalan umum Pekalongan, hanya diperbolehkan di tempat-tempat wisata

TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN – Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan melarang kereta kelinci beroperasi di jalan umum di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Angkutan tersebut dianggap ilegal dan tidak memiliki standar keselamatan bagi penumpang.

“Pengoperasian kereta kelinci hanya untuk kawasan wisata, bukan di tempat umum atau jalan umum,” kata Kanitlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Pengemudi Honda PCX Meninggal Dunia, Korban Tabrak Lari di Wonopringgo Pekalongan

Baca Juga: Hasil Final Liga 3 Jateng, Persip Pekalongan Juara, Shahih Elang Cetak Hat-Trick

Menurut Fitriyanto, larangan pengoperasian kereta kelinci di jalan umum masih dalam tahap sosialisasi.

Langkah ini diambil polisi karena pernah terjadi kecelakaan kereta kelinci di beberapa daerah yang menelan korban jiwa.

“Biasanya kereta kelinci membawa rombongan dari desa ke berbagai tempat wisata.”

Berdasarkan data, pernah terjadi kecelakaan kereta kelinci di Kabupaten Pekalongan sekitar tahun 2017 di wilayah Sragi.

“Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu, hanya luka-luka. Tahun-tahun berikutnya alhamdulillah tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Baca juga: Viral! Mobil terlempar batu besar saat melintasi Jalan Pantura Pekalongan, pelakunya warga Tegal

Baca Juga: Tempat Wisata di Pekalongan Hits, Wah Pacalan, Banyak Spot Foto dan Panorama Alam: Ini Harga Tiketnya

Dia menambahkan, pengoperasian kereta kelinci dilarang berdasarkan Pasal 285(2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini menyatakan barangsiapa yang mengemudikan kendaraan roda empat atau roda banyak (kereta dokar) yang tidak memenuhi syarat teknis (Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000. (Indra Dwi Purnomo)

Baca Juga: Pernikahan Dini di Jawa Tengah dengan Perkembangan Fluktuatif, Meningkat Drastis di Masa Pandemi

Baca Juga: Tim Nusantara United Bubar Usai Liga 2 Dihentikan Meski Pemain Rutin Latihan dan Stadion Siap

Baca Juga: Kelenteng Sam Poo Kong Semarang Gelar 3 Hari Pesta Imlek. Ada atraksi di Reog, Jatilan dan Barongsai

Baca Juga: Mayat Perempuan Berlumuran Darah Ditemukan di Kamar Hotel Tunjungan Blora, Lehernya Ditikam

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button