Perda Penguatan Desa Wisata Sebagai Pintu Gerbang Peningkatan Potensi Wisata - Lentera Today - WisataHits
Jawa Tengah

Perda Penguatan Desa Wisata Sebagai Pintu Gerbang Peningkatan Potensi Wisata – Lentera Today

SURABAYA (Lenteraday) – Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Penguatan Desa Wisata yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur pada Jumat (12/8/2022), disambut hangat oleh pemangku kepentingan desa wisata. Mereka berharap skema regional ini menjadi pintu gerbang untuk meningkatkan potensi wisata di desa.

Salah satunya, seperti disampaikan Kepala Desa Kendal, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Rois Purwo Nugroho. “Tentu kita menyambut baik adanya peraturan ini. Tentunya agar desa bisa mendayagunakan potensi yang ada di desanya masing-masing,” ujarnya, Minggu (14/822).

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah Desa Kendal memiliki wisata desa bernama Kendalifornia. Wisata di tepian Sungai Solo ini memadukan potensi alam dengan berbagai kegiatan kreatif yang dilakukan oleh pemerintah dan pemuda desa setempat. Alhasil, wisata Kendalifornia menjadi salah satu wisata desa paling viral di Kabupaten Lamongan.

Selain itu, Rois mengatakan keberadaan perda ini bisa menjadi motivasi baru untuk pengembangan pariwisata lebih lanjut. Ia juga berharap dengan adanya peraturan daerah ini menjadi pintu gerbang untuk mendapatkan dukungan baik dari pemerintah kabupaten maupun provinsi. Dengan dukungan ini mereka akan dapat menggali potensi lain yang ada di desa untuk pengembangan pariwisata.

“Kami ingin mengembangkan wisata ini, tidak hanya di bantaran Bengawan Solo, tetapi juga di tempat lain, seperti di tanah desa yang belum berkembang. Kami merencanakan perjalanan pendidikan untuk belajar di luar kelas. Kami mengharapkan dukungan dan modal untuk ini. Karena kalau hanya dari rumah tangga desa, jelas tidak cukup,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangka, Kabupaten Gresik Abdul Halim berharap Perda pemberdayaan desa wisata ini dapat mengangkat semangat desa untuk lebih mudah mendapatkan hak di bawah kewenangan desa.

“Bisa memperkuat kearifan lokal desa, mencetuskan lahirnya inovasi desa dengan wisata berkarakter, dan semua itu memperkuat kemandirian desa,” ujar kepala desa yang berhasil mengangkat desanya menjadi peringkat pertama desa cemerlang di Indonesia. pada tahun 2020.

Halim yang telah berhasil menginisiasi desa wisata melalui wisata Selo Tirto Giri (Setigi), juga mengharapkan intervensi positif, terutama dalam hal bantuan permodalan atau pendanaan pemerintah.

Halim yang telah berhasil menginisiasi desa wisata melalui wisata Selo Tirto Giri (Setigi), juga mengharapkan intervensi positif, terutama dalam hal bantuan modal atau dana pemerintah. Ia juga berharap pemerintah ikut terlibat dalam pemasaran pariwisata di desa tersebut. Menurutnya, upaya pemasaran tersebut tidak hanya membantu promosi media sosial, tetapi juga dengan upaya sinergi antar instansi pemerintah.

“Misalnya, Dinas Pariwisata bekerja sama dengan Dinas Pendidikan mengadakan kelas di tempat-tempat wisata. Karena selama ini pariwisata hanya ramai pada hari Sabtu dan Minggu, sedangkan hari-hari lainnya sepi. Harapannya anak-anak sekolah hari lain bisa berwisata edukasi,” kata Halim.

Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Mashlahah yang memimpin rapat pengesahan perda penguatan desa wisata berharap ada dukungan program dan anggaran untuk implementasi perda tersebut. “Agar Perda Desa Wisata ini bisa dilaksanakan secara optimal pada akhirnya,” ujarnya.

Sementara itu, Karimullah, Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, mengatakan Jatim memiliki potensi wisata yang sangat luas dan beragam dengan kategori yang berbeda-beda yang tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota sehingga berpotensi menjadi salah satu program unggulan untuk mengembangkan inovasi daerah. kemerdekaan. Oleh karena itu, pengembangan pariwisata diyakini dapat memberikan dampak positif secara keseluruhan dan mendorong pertumbuhan lokal.

“Potensi unggulan daerah ini perlu disalurkan di bawah payung hukum negara untuk kepentingan baik tingkat negara bagian maupun kabupaten/kota sehingga memiliki manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa. Kewenangan dan kapasitas pemerintah provinsi untuk melakukan Pemberdayaan Desa Wisata tentunya dalam batas-batas undang-undang,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa di sisi lain, ada hak dan wewenang kabupaten/kota, bahkan di tingkat desa sebagai daerah otonom, untuk mengatur potensi desa. “Pengembangan potensi desa wisata kini lebih berpeluang ketika desa memiliki dana desa untuk modal pembangunan dengan melibatkan BUMDes atau lembaga lain sebagai pengelolanya,” jelasnya.

Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Jatim Daniel Rohi mengatakan, keberadaan peraturan tersebut sejalan dengan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat tekanan pandemi Covid-19. Namun, pengembangan pariwisata yang tidak lengkap berpotensi merusak kelestarian lingkungan budaya dan alam di lokasi tersebut.

“Perekonomian yang atraktif secara langsung akan membawa perubahan signifikan pada pola dan ritme kehidupan masyarakat desa, yang tentunya berdampak langsung pada dimensi sosial dan lingkungan desa. Oleh karena itu, PDIP Group berharap Naskah Akademik dapat ditingkatkan dengan penajaman dimensi selain ekonomi,” jelasnya.

Sementara itu, Fraksi PKB DPRD Jatim yang dibacakan juru bicaranya Ahmad Amir Aslikhin menegaskan, sektor pariwisata bisa berdampak sistemik terhadap sektor industri lain yang terkait dengan sektor pariwisata.

“Salah satunya adalah sektor UMKM yang hidup dalam lingkaran industri pariwisata. Oleh karena itu, Fraksi PKB berharap pengesahan Raperda ini dapat menjadi perangkat regulasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat kualitas destinasi wisata berbagai desa yang sejalan dengan prinsip Sustainable Village Development Goals (SDGs) dan untuk meningkatkan. ,” jelasnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan peraturan daerah dapat dijadikan pedoman bagi pengelola desa wisata. “Kita memiliki banyak kekayaan alam dan keragaman tradisi budaya dengan segala keunikannya yang berpotensi untuk digali dan dikembangkan menjadi destinasi yang diharapkan menjadi daya tarik wisata. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Khofifah, melalui raperda ini, pemerintah provinsi memiliki kekuatan untuk memperkuat desa wisata dengan melakukan berbagai fasilitasi di bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya serta bidang lainnya. “Kami berharap fasilitasi yang dilakukan Pemprov nantinya berdampak baik bagi perkembangan desa wisata di Jawa Timur,” pungkasnya.

Wartawan Lutfi | Penerbit: Lutfiyu Handi

Source: lenteratoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button