Perda No.7/2021 Kota Malang, Pembuangan Sampah sembarangan bisa dipidana penjara - WisataHits
Jawa Timur

Perda No.7/2021 Kota Malang, Pembuangan Sampah sembarangan bisa dipidana penjara

Ilustrasi tempat sampah – sanksi membuang sampah sembarangan di kota Malang. (Piksel)

Masalah sampah di Kota Malang masih belum terselesaikan.

SuaraMalang.id – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021, membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi. Baik berupa denda maupun kurungan.

Ada empat poin dalam Pasal 45 tentang larangan membuang sampah sembarangan, yaitu bahwa setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di luar tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Kedua, setiap orang dilarang menangani sampah dengan cara pembuangan terbuka di tempat pengolahan akhir. Ketiga, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Keempat, dilarang mencampurkan limbah dengan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Baca Juga: Wakil Bupati Malang Ajak Warga Pantau Setiap WNA di Wilayahnya

Jadi siapa pun yang melanggar Pasal 49 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kepala Ketertiban dan Ketertiban Masyarakat (Kabid Tantribum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan penerapan sanksi ini melihat kebiasaan masyarakat yang tidak disiplin membuang sampah pada tempatnya. Parahnya lagi, masih ada saja yang membuang sampah langsung ke sungai.

“Ada juga pengaduan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang sudah beberapa kali menilai (orang yang mencemari sampah) tetapi tidak pernah mendapat tanggapan,” kata Rahmat, mengutip jaringan Timesindonesia.co.id, Suara.com, Jumat (8/12). /). 2022).

Untuk melaksanakan perda tersebut, lanjut Rahmat, pihaknya masih melakukan pemetaan terhadap tempat-tempat yang sering membuang sampah sembarangan. Namun, kecenderungan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan adalah di desa-desa yang dekat dengan bantaran sungai dan tempat-tempat wisata.

“Ya, misalnya di daerah Muharto dan Kayutangan. Ini adalah tempat-tempat di mana warga sering melihat sampah,” katanya.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang Jelaskan Kekacauan Kebijakan UKT

Dengan adanya peraturan ini, kata Rahmat, merupakan tindakan tegas dan disiplin bagi masyarakat untuk meningkatkan kehidupan yang bersih dan tidak membuang sampah sembarangan.

Source: malang.suara.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button