Perda Lurah Daerah Direvisi, Pemkab Gunungkidul memastikan tenor tidak disebutkan - WisataHits
Yogyakarta

Perda Lurah Daerah Direvisi, Pemkab Gunungkidul memastikan tenor tidak disebutkan

Perda Lurah Daerah Direvisi, Pemkab Gunungkidul memastikan tenor tidak disebutkan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan akan merevisi Perda No 7 Tahun 2020 tentang Lurah tahun ini. Namun, perubahan tersebut tidak menyebutkan masa jabatan Lura.

Kepala Bidang Pembinaan Manajemen dan Pembinaan Tata Kelola Desa, Pemberdayaan Kota dan Pengelolaan Desa Biro Keluarga Berencana, Pengendalian Kependudukan (DPMKP2KB), Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan, revisi Perda No 7 Tahun 2020 tentang Lurah masuk dalam Program Pembentukan Tatanan Daerah (Propemperda) tahun ini.

Artinya, pembahasan tentang perubahan perlu dilakukan karena prosesnya berkaitan dengan tujuan pembentukan permukiman daerah di Gunungkidul.

Menurutnya, ada beberapa isu utama yang akan dibahas dalam perubahan tersebut. Namun, Kriwsanto memastikan tidak ada pembahasan soal masa jabatan lurah.

BACA JUGA: Jalan Wisata Srikeminut, Bantul Ambles, Pengelola Desa Sriharjo meminta solusi konkrit

Sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014, jabatan lurah bisa berlangsung selama 18 tahun, dengan tiga kali pemilihan. Masa jabatannya enam tahun.

“Memang ada desakan untuk mengubah jangka waktu lurah menjadi sembilan tahun. Namun, kami tidak bisa membantunya dalam merevisi perda,” kata Kris, Rabu (18/1/2022).

Dia berpendapat, kecuali jika masa jabatan diubah dalam undang-undang, maka isi peraturan daerah harus mengikuti. Karena peraturan yang dituangkan dalam peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Ya kalau undang-undangnya tidak diubah, maka kami tidak berani mengubah masa jabatan dalam revisi perda tentang lurah,” ujarnya.

Kris menambahkan, perubahan kunci yang dibahas dalam revisi tersebut antara lain pelaksanaan pemilu serentak serta proses pemilu pendahuluan. Selain itu, juga termasuk evaluasi penyelenggaraan pemilu tahun 2021 agar ke depannya dapat berjalan lebih lancar. “Kalau masa jabatan berganti, kami masih menunggu undang-undangnya direvisi,” katanya.

Desakan untuk mengubah masa jabatan lurah dari enam menjadi sembilan tahun sudah menjadi upaya nasional. Ketua Paguyuban Semar Heri Yulianto mengatakan pihaknya mendukung upaya revisi UU Desa, salah satunya mengubah masa jabatan lurah.

Menurutnya, alasan perpanjangan itu untuk menekan biaya politik. Selain itu, juga sebagai upaya meminimalisir potensi konflik pasca pemilu.

“Pada usia sembilan tahun sudah saatnya menata kembali hubungan sosial masyarakat pasca pemilu. Sedangkan dari segi waktu untuk mengimplementasikan visi dan misi juga lebih lama dari periode enam tahun,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button