Perda desa wisata mendongkrak perekonomian masyarakat - WisataHits
Jawa Barat

Perda desa wisata mendongkrak perekonomian masyarakat

PITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) menganggap Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat di desa.

Diketahui ada beberapa poin dalam Perda Desa Wisata. Diantaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa liburan, penguatan desa liburan, dukungan penyediaan infrastruktur desa liburan dan sistem informasi desa liburan.

Kemudian kerjasama dan sinergi, penganugerahan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pendampingan pemerintah kabupaten/kota, monitoring dan pembiayaan.

Yod Mintaraga, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, mengatakan peran pemerintah daerah sangat penting dalam mengelola dan mengembangkan potensi desa wisata. Dengan demikian, prinsip utilitas untuk kemajuan menuju pembangunan disediakan.

“Peran pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi desa wisata sangat penting. Karena ada beberapa bagian yang sebenarnya menjadi domain pemerintah, seperti penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur,” kata Yod pada Sosialisasi Perdes Desa Wisata di Bandung baru-baru ini.

“Dengan adanya Perda ini, kami berharap dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan kota untuk terlibat dalam kegiatan pengembangan pariwisata,” tambahnya.

Politisi Golkar itu mengatakan, sektor pariwisata merupakan salah satu ikon dalam pembangunan ekonomi Jawa Barat.

Selain itu, dataran Pasundan ini dianugerahi potensi wisata yang luar biasa. Baik itu budaya, alam, atau karya buatan manusia.

“Saat ini, Jawa Barat memiliki potensi wisata yang sangat besar. Jadi dengan adanya Raperda Desa Wisata, harapannya bisa membawa manfaat bagi warga desa,” ujarnya.

Dijelaskannya, banyak manfaat dalam bidang pariwisata, salah satunya adalah kesejahteraan masyarakat dari segi ekonomi.

“Banyak sekali manfaat di sektor pariwisata, salah satunya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari segi ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, kata Yod, masih ada beberapa pihak yang menghambat potensi desa wisata saat ini. Meski demikian, desa wisata Raperda ini harus menjadi pemandu.

“Namun, masih ada beberapa orang yang menghambat potensi desa wisata. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan daerah yang dapat menjadi pedoman dan kerangka hukum dalam pengelolaan desa wisata,” ujarnya.

Sementara itu, Tina Wiryawati, anggota DPRD dari Jawa Barat, mengatakan Perda Desa Wisata bertujuan untuk mengedukasi dan membiasakan masyarakat dengan potensi desa wisata yang ada di desa.

“Intinya dalam sosialisasi ini saya ingin mengajak masyarakat di sini untuk paling tidak tahu seperti apa desa wisata itu, nanti kita lihat pariwisata itu bisa dimulai dari potensi masing-masing daerah untuk menjadi desa wisata ke depan,” ujarnya. dikatakan.

Tina mengatakan pada kesempatan inilah respon masyarakat terhadap sosialisasi ini mulai memahami dan menggali potensi desanya.

“Semakin banyak nilai ekonomi yang bisa diciptakan bagi masyarakat lokal dan desa itu sendiri,” ujarnya.

“Sebelumnya kami melihat bahwa penduduk desa mengetahui potensinya. Saya mempresentasikan beberapa contoh yang telah saya mulai di kabupaten lain. Semoga masyarakat bisa menggali potensi yang ada di desa ini untuk desa wisata saat ini,” imbuhnya.

Selain itu, Tina berharap masyarakat dapat mulai menggali potensi desanya dan dilanjutkan dengan pelatihan dan pengelolaan

“Sebenarnya kita mulai dulu sebelum ke desa wisata dengan hal-hal sederhana, sedangkan nanti kita jalan-jalan dengan manajemen dan pelatihan. Itu bisa dilihat dari potensi-potensi yang ada untuk menjadikan desa itu sebagai desa wisata seperti yang diharapkan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar menyatakan pihaknya akan segera bekerja sama dengan sejumlah elemen untuk pengembangan desa wisata.

“Dengan adanya Perda, pengembangan daya tarik wisata di desa akan terfasilitasi dari aspek aksesibilitas dan pengembangan amenitas. Serta sarana dan prasarana penunjang desa wisata berupa bantuan dana dan hibah,” ujarnya.

Kadisparbud menambahkan, ada beberapa desa wisata di Jabar yang menjadi bagian dari rencana pengembangan pariwisata.

Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kabupaten Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Kabupaten Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kabupaten Kuningan, dan desa wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.

Namun sejauh ini keberadaan beberapa desa liburan tersebut hanya sebatas rencana pengembangan pariwisata, karena daerah belum memiliki peraturan tentang pengembangan desa liburan.

“Pemerintah daerah masih belum memiliki kebijakan bagaimana memperkuat desa wisata ini. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya peraturan desa wisata ini akan memudahkan desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata menjadi desa wisata,” ujarnya.

Source: pasundan.jabarekspres.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button