Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Umum - WisataHits
wisatahits

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Umum

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Umum

Terkadang masa depan ada di sana, Anda tidak mengetahuinya dan selalu ada ketidakpastian, mungkin ada banyak risiko yang harus dihadapi. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan melindungi diri sendiri dengan membeli asuransi.

Namun, di Indonesia ada dua prinsip asuransi, yaitu asuransi syariah dan asuransi umum. Hanya segelintir orang yang memahami dan mengetahui bahwa konsep syariah bebas dari riba. Bahkan dalam asuransi, ada hal lain yang perlu Anda ketahui.

Ketika Anda mengambil asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi, asuransi jiwa dan lain-lain. Di mana Anda tidak hanya melindungi diri sendiri dan keluarga dari risiko, tetapi juga memiliki kesempatan untuk membantu orang lain.

baiklah apa saja perbedaan antara premi asuransi syariah dan asuransi umum? Silakan lihat pemberitahuan berikut.

Perbedaan Asuransi Umum Asuransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah bisnis yang berfungsi untuk saling membantu dan berbagi antara sekelompok atau orang dengan berinvestasi menggunakan aset atau aset tabbaru (subsidi murni).

Demikian fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Perusahaan yang menyediakan dan menawarkan jasa asuransi syariah biasanya mengelola dalam bentuk hibah atau dana tabbaru’ yang diperoleh dari premi penanggung untuk saling membantu.

Perlu Anda ketahui bahwa ada 4 syarat yang merupakan syarat lengkap untuk dapat menggunakan dana tersebut tabbaru’ Ini termasuk pembayaran reasuransi, oujra (biaya yang harus dibayarkan kepada perusahaan asuransi yang mengelola dana), manfaat asuransi dan surplus teknis.

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi umum?

Yang sangat penting dalam membedakan produk asuransi syariah dan non syariah adalah bagaimana perusahaan mengelola dana preminya.

Sedangkan asuransi syariah umumnya menggunakan konsep berbagi risikoSedangkan asuransi non syariah atau asuransi umum menggunakan konsep transfer risiko.

Membagikan mempertaruhkan adalah cara pengelolaan dana asuransi yang islami, dimana semua peserta bertujuan untuk saling membantu.

Melalui tabbaru’ serta premi yang telah dibayarkan, melalui kontrak penugasan dan pengelolaannya yang secara khusus dipercayakan kepada perusahaan penyedia jasa asuransi dengan imbalan suatu yang disebut oujra ini.

Selain yang sudah diinformasikan di atas, ada juga beberapa perbedaan lain antara asuransi syariah dan asuransi umum yang harus Anda ketahui, antara lain:

1. Akad

Dalam perjanjian atau wasiat, umumnya dana akan dititipkan kepada klien perusahaan dengan tanggung jawab masing-masing untuk menanggung resiko atau ta’awwan.

Selain itu, dalam asuransi non syariah (umum), terdapat akad antara dana asuransi dari pengelola dana asuransi kepada nasabah yang bertindak sebagai tertanggung ketika hal ini terjadi.

2. Keberadaan Surplus langganan

Surplus underwriting adalah goodwill pengelolaan dana, yang setelah dikurangi cadangan teknis, pembayaran kompensasi, dan lain-lain, telah dihitung untuk jangka waktu tertentu.

Dalam sistem asuransi syariah, jika memiliki kelebihan dana akan dibagikan kepada peserta sesuai aturan yang disepakati dalam perjanjian.

Hal ini sangat berbeda dengan asuransi umum yang tidak menggunakan konsep ini. Apa artinya asuransi umum ini, jika ada manfaat berlangganan akan menjadi hak perusahaan tanpa pendistribusian kepada pelanggan yang berpartisipasi.

3. Halal

Salah satu fitur terpenting dari produk investasi syariah yang membedakannya dengan asuransi umum atau konvensional adalah portofolio investasi dan transaksi yang digunakan. Semua transaksi asuransi syariah ini harus bebas dari ketidakjelasan (gharar), korupsi, riba dan kebetulan.

4. Kepemilikan dana

Umumnya, dana asuransi syariah yang terkumpul ini bersifat kolektif dan dimiliki bersama. Jika ada nasabah yang tertimpa musibah, peserta lain biasanya akan membantu dengan memberikan dana tabbaru’ yang telah dikumpulkan.

Sedangkan dalam asuransi konvensional, sangat penting bagi perusahaan untuk mengelola dan menentukan besaran dana perlindungan bagi siapa saja yang berhak.

Biasanya perhitungannya tergantung dari besaran premi yang dibayarkan oleh masing-masing peserta dari klien asuransi.

5. Memiliki dewan pengawas

Tidak seperti asuransi konvensional, asuransi syariah umumnya beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan memerlukan pengawasan penasihat khusus untuk memastikan bahwa dana asuransi tidak dicurangi.

Oleh karena itu, asuransi syariah atau syariah diharuskan memiliki dewan pengawas syariah yang menjalankan tugasnya untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan produk asuransi yang ditawarkan sesuai dengan hukum Islam yang berlaku saat ini.

Nah, itulah ulasan beberapa perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah yang perlu Anda ketahui. Ingatlah untuk memilih produk asuransi dengan bijak berdasarkan kebutuhan dan kenyamanan Anda.

Source: wisatabagus.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button