Penyelundupan narkoba internasional berhasil gagal di kepolisian, 19.884 nyawa terselamatkan dari ancaman narkoba - WisataHits
Jawa Barat

Penyelundupan narkoba internasional berhasil gagal di kepolisian, 19.884 nyawa terselamatkan dari ancaman narkoba

Bekasi, Jawa Barat, Wartaterkini.news – Satres Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 3 sindikat pengedar narkoba ekstasi dan sabu yang dikirim dari luar negeri yakni Kongo, Belgia, Jerman kemudian dengan pengiriman Parcel ke Indonesia Hasil penangkapan ketiga sindikat ini pengembangan dari 28 Juli hingga 21 Agustus 2022.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, berkat koordinasi yang terus berlangsung antara Bea Cukai Soekarno Hatta dan penerimaan 3 paket pengiriman, terungkap dari hasil pengawasan bahwa 2 paket pengiriman diduga mengandung sabu dan ditahan di bea cukai Jerman, sedangkan 1 paket pengiriman sendiri bisa lolos ke Indonesia.

Menurut hasil koordinasi dengan petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, pengiriman kontrol dilakukan ke alamat yang dikirim, namun setelah diverifikasi data penerima dan alamat itu fiktif.

“Instruksi kirim ulang paket ke kawasan Grand Wisata Bekasi diduga ditransmisikan oleh consignee (pengendali) ke dua lokasi di Grand Wisata Bekasi,” katanya, Selasa (23/8/2022) siang.

“Masuk Indonesia melalui Grand Wisata yang semula dimaksudkan untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan tersangka menyita 4.911 butir ekstasi dari tersangka,” kata Kapolres.

Kalau dilihat dari gambarnya ada sekitar 6 jenis, maka beratnya sekitar 2140,4 gram, jika dibandingkan atau dihitung harganya sekitar Rp 3 miliar.

“Jika kita kumpulkan lagi saat digunakan oleh individu, setidaknya kita akan menyelamatkan 19.884 nyawa dari akibat penyalahgunaan narkoba,” jelas Gidion.

Sedangkan tersangkanya adalah Muhammad Bano Satria Bin Abdul Salim (26) dengan barang bukti sabu sebanyak 60 gram.

“Mereka tidak bekerja sendiri seperti sindikat, mereka juga memiliki inspektur dan kami telah bekerja dengan rutan terkait yang inspekturnya berasal dari sana,” katanya.

Ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang terpadu, baik bea cukai, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan.

“Lalu kenapa lewat Bekasi? Ya namanya mobile, mereka selalu mencari tempat yang memungkinkan transaksi untuk meletakkan barang-barang narkoba ini, aliran barang, aliran uang, aliran orang harus berbeda, mereka mencari ponsel untuk cari tempat yang aman, sekarang juga dengan gerakan dan komitmen Pasti ruangnya akan rapat, jadi kerjasama antar stakeholders dari bea cukai, polisi dan kemudian penjara sangat penting untuk membubarkan sindikat di wilayah Jakarta atau mungkin Bekasi juga,” katanya. tambah Kapolsek.

Ada 2 Lapas di wilayah Tangerang dan Bekasi, namun kedua Lapas tersebut kooperatif dan juga sangat membantu dalam penyidikan, makanya kami juga bekerjasama.

Kapolsek Soekarno Hatta dan Kasat Narkoba di Polres Metro Bekasi berharap ke depan akan lebih banyak lagi kegiatan pemberantasan narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 112 UU Narkotika RI Nomor 36 Tahun 2006, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara. (Rizki Ramadhan/Red)

Cetak ramah, PDF & email

Source: wartaterkini.news

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button