Penyelundupan 17.000 benih lobster berhasil digagalkan di Lombok - WisataHits
Jawa Timur

Penyelundupan 17.000 benih lobster berhasil digagalkan di Lombok

TEMPO.CO, jakarta – Polisi Perairan dan Udara Polda NTB (Polairud Polda NTB) menggagalkan penyelundupan 17.160 benih lobster di pelabuhan Lembar. Kentang goreng akan segera dikirim ke pelabuhan Padangbai di Bali.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi publik,” kata Direktur Humas Polda Komesari sbesar (Kombes) NTB Pol Artanto, Jumat, 8 Juli 2022.

Dari semua remaja, 16.560 adalah spesies pasir dan 600 lobster mutiara. Kentang goreng itu diangkut dengan mobil boks dan ditangkap polisi pada Kamis 7 Juli.

Direktur Kombes Polairud Polda NTB Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, pelaku, SR, tidak memiliki izin untuk mengirim kentang goreng. Ikan remaja juga tidak dikenakan prosedur karantina. Sedangkan SR berasal dari Pasuruan, Jawa Timur.

Untuk menyelamatkan benih lobster, pihak berwenang melepaskannya ke perairan Senggigi. Pelaku sudah ditangkap di Mapolres NTB.

Pelanggar tersirat tunduk pada Pasal 29 juncto 26(1) Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja No. 11 Tahun 2020 dengan hukuman 8 tahun penjara. Pelanggar juga dapat diancam berdasarkan Pasal 88(a) jo Pasal 35(1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Kobul menjelaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah peran tersangka hanya sebagai carrier atau ada unsur keterlibatan pihak lain. “Jadi kami akan melakukan pengembangan untuk bisa membuktikan siapa yang menjual dan siapa yang membeli dan sesuai petunjuk kami saat ini sedang dalam penyelidikan,” kata Kobul.

SUPRIYANTHO KHAFID (Lombok)

Baca Juga: Kelompok Wisata Labuan Bajo Tolak Naikkan Tiket Masuk Pulau Komodo Jadi Rp 3,75 Juta

Ikuti berita terbaru Tempo di Google News, klik di sini

Source: bisnis.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button