Penyampaian penjelasan kepada 1. Raperda diusulkan oleh Eksekutif dan 3. Raperda diusulkan oleh DPRD - WisataHits
Jawa Tengah

Penyampaian penjelasan kepada 1. Raperda diusulkan oleh Eksekutif dan 3. Raperda diusulkan oleh DPRD

Rabu 12 Oktober 2022 | 04:49 WIB

| penulis:

Buku Catatan: tobari

Sumenep, InfoPublik – DPRD Kabupaten Sumenep menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Catatan Penjelasan 1 (satu) Usulan Perda dan 3 (tiga) Usulan Perda Prakarsa DPRD 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Daerah.

Pada Rapat Paripurna yang diketuai langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, dengan agenda penyampaian Laporan Penjelasan Bupati atas Rapperda I usul Pimpinan Sumenep Hj yang diajukan oleh Wakil Bupati Dewi Khalifah, SH ., MH., M.Pd.I.

Agenda utama pertama adalah pengajuan pernyataan penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Sumekar yang menyampaikan pokok-pokok penjelasan Raperda Kabupaten Sumenep tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Sumekar. Perumda, sebagai kegiatan awal pembahasan Raperda.

“Perkembangan globalisasi menuntut persaingan entitas ekonomi yang berbeda, tetapi persaingan harus dilakukan secara sehat, menghormati aturan dan tata kelola yang baik,” kata wakil bupati, Selasa (10/11/2022).

Ia mengatakan selama ini baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewenangan untuk membentuk badan hukum.

Syaratnya secara konstitusional sesuai dengan semangat ketentuan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa pembentukan badan ekonomi sebagai badan hukum adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Atas dasar ini, pemerintah daerah mendirikan perusahaan daerah dengan harapan dapat menghasilkan manfaat ekonomi bagi daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini dapat dimaklumi mengingat perusahaan daerah pada hakekatnya memiliki peran strategis bagi daerah itu sendiri dan peran gandanya merupakan salah satu sarana penerimaan keuangan daerah sekaligus penyampaian pelayanan publik di daerah tergantung dari jenis perusahaannya.

Wakil Bupati mengakui tujuan penyertaan modal pemerintah daerah untuk menambah modal BUMD adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan alokasi pemerintah daerah.

Penambahan modal untuk BUMD dapat dilakukan setelah adanya analisis investasi oleh pemerintah daerah dan tersedianya Rencana Usaha Daerah (BUMD).

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Sedangkan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sumekar Air Minum, salah satu tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pengelolaan dan penyediaan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.

Dalam mengembangkan usahanya, Perumda Air Minum Sumekar dapat mencari sumber pendanaan yang salah satunya dapat dicapai melalui penyertaan modal daerah.

“Dengan adanya penyertaan modal melalui penyertaan modal daerah di PDAM Sumekar, diharapkan tujuan utama pendirian perusahaan daerah ini dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Selain itu, pemaparan Nota Penjelasan DPRD atas 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yang diusulkan DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2022 juga disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda, Hj. Melly Sufianti, S.Pd; Raperda Pertama untuk mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 untuk melindungi pemberdayaan pasar tradisional dan organisasi pasar modern.

Sesuai dengan berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan pasar tradisional dan pasar modern, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan sebagainya.

Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 untuk melindungi otoritas pasar tradisional dan rezim pasar modern perlu diubah karena sudah tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

“Hal ini juga dimaksudkan untuk mendukung harmonisasi regulasi dari tingkat daerah hingga pusat, agar tidak terjadi konflik hukum yang menghambat pelaksanaan izin pasar tradisional dan organisasi pasar modern,” jelasnya.

Raperda kedua menyangkut penyelenggaraan transportasi darat yang berperan sangat penting dalam meningkatkan potensi dan sinergi integrasi nasional, serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, untuk itu pemerintah daerah harus menyelenggarakan transportasi darat yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Penyelenggaraan transportasi darat harus memberikan manfaat dan pelayanan yang baik kepada masyarakat untuk menunjang dan meningkatkan kesejahteraan, keselamatan, kebahagiaan, keamanan, dan ketertiban dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, pembangunan wilayah, dan kawasan strategis.

“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan transportasi darat yang aman, nyaman, aman, tertib, lancar dan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya untuk meningkatkan perekonomian daerah dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Raperda ketiga tentang desa wisata, dimana desa tersebut merupakan badan hukum masyarakat, memiliki batas wilayah tertentu dan memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya sendiri.

Desa memiliki ciri atau ciri yang diturunkan dari asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat di mana pendiriannya asli, bukan dari kolonialisme atau pembentukan pemerintah pusat.

Implementasi dan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk membangun Indonesia dari desa menjadi tantangan tersendiri dalam menghadapi otonomi daerah itu sendiri.

Corak produksi yang menjadi unggulan desa tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah, sehingga berdampak sinergi dalam pembangunan desa pada substansi dalam regulasi di tingkat daerah, seperti Rencana tata ruang dan bahkan rencana pembangunan jangka menengah/panjang daerah.

“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Amanat Pemerintah Daerah, mengarahkan penyelenggaraan pemerintahan untuk melimpahkan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan peran serta aktif masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di segala bidang”, tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir, SH berharap dorongan pembentukan raperda seperti raperda pengamanan pasar tradisional dan penataan pasar modern dan raperda desa wisata menunjukkan respon kita sangat tepat.

“Hal ini karena kedua raperda tersebut, secara langsung maupun tidak langsung, menjadi faktor krusial dalam menciptakan kondisi pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat lokal yang mampu bertahan bahkan tumbuh di bawah dampak krisis global,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar 4 (empat) raperda yang sedang dibahas dapat ditanggapi dengan serius agar menghasilkan raperda yang berkualitas baik, berguna untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, sekretaris daerah, ketua OPD dan camat se-Kabupaten Sumenep, pimpinan ormas dan ormas, serta pers. (Ren/Fer/toeb)

Anda dapat mengirim ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini asalkan Anda mencantumkan sumbernya InfoPublik.id

Source: infopublik.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button