Penunjukan tiga jaksa dalam kasus kecelakaan jalan tol Sumo di pengadilan - WisataHits
Jawa Timur

Penunjukan tiga jaksa dalam kasus kecelakaan jalan tol Sumo di pengadilan

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto memberikan perhatian khusus terhadap kecelakaan bus wisata yang menewaskan 16 penumpang di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) dengan tersangka Ade Firmansyah, 29 tahun. Bahkan, Korps Adyaksa menghijaukan meja tiga jaksa (JPU) dalam mengawal kasus ini.

Kepala Pidum Kejaksaan Negeri Mojokerto, Ferdi Ferdian, menegaskan kasus kecelakaan maut yang menelan puluhan korban itu akan mendapat perhatian khusus dari instansinya. Selain itu, acara ini juga menarik perhatian publik. Oleh karena itu, setiap tahapan proses juga harus teliti dan cermat. “Selain unsur pidana yang terkena, korban kecelakaan ini juga cukup besar,” ujarnya.

Sebagai janji, Hadiman, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, juga menunjuk tiga jaksa untuk mengawal sidang tengah kasus ini. “Selain saya, ada bukti dan jaksa yang berfungsi. Sekarang tinggal menunggu tahap kedua dari pelimpahan penyidik ​​dari polisi lalu lintas kota Mojokerto, setelah itu akan kita bawa ke pengadilan,” katanya.

Seperti diketahui, pada 16 Mei lalu, bus wisata PO Ardiansyah Nopol S 7322 UW mengalami kecelakaan tunggal di Tol Sumo KM 712+200, Desa Canggu, Kecamatan Jetis. Bus rombongan wisata 33 penumpang dari Benowo, Surabaya itu dalam perjalanan pulang setelah menempuh perjalanan dari Dieng, Jawa Tengah, dan Jogja.

Bus yang dikemudikan tersangka menabrak tiang VMS beton pinggir jalan, menewaskan 16 penumpang dan melukai 17 orang. Ade dikatakan tertidur saat mengemudi. Tersangka sebenarnya adalah Bus Kernet. Dia berinisiatif mengambil kemudi karena pengemudi utama, Ahmad Ari Ariyanto, 31, tertidur di bagasi belakang saat bus berhenti di halte Saradan di Madiun. (ori/fen)

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto memberikan perhatian khusus terhadap kecelakaan bus wisata yang menewaskan 16 penumpang di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) dengan tersangka Ade Firmansyah, 29 tahun. Bahkan, Korps Adyaksa menghijaukan meja tiga jaksa (JPU) dalam mengawal kasus ini.

Kepala Pidum Kejaksaan Negeri Mojokerto, Ferdi Ferdian, menegaskan kasus kecelakaan maut yang menelan puluhan korban itu akan mendapat perhatian khusus dari instansinya. Selain itu, acara ini juga menarik perhatian publik. Oleh karena itu, setiap tahapan proses juga harus teliti dan cermat. “Selain unsur pidana yang terkena, korban kecelakaan ini juga cukup besar,” ujarnya.

Sebagai janji, Hadiman, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, juga menunjuk tiga jaksa untuk mengawal sidang tengah kasus ini. “Selain saya, ada bukti dan jaksa yang berfungsi. Sekarang tinggal menunggu tahap kedua dari pelimpahan penyidik ​​dari polisi lalu lintas kota Mojokerto, setelah itu akan kita bawa ke pengadilan,” katanya.

Seperti diketahui, pada 16 Mei lalu, bus wisata PO Ardiansyah Nopol S 7322 UW mengalami kecelakaan tunggal di Tol Sumo KM 712+200, Desa Canggu, Kecamatan Jetis. Bus rombongan wisata 33 penumpang dari Benowo, Surabaya itu dalam perjalanan pulang setelah menempuh perjalanan dari Dieng, Jawa Tengah, dan Jogja.

Bus yang dikemudikan tersangka menabrak tiang beton VMS pinggir jalan, menewaskan 16 penumpang dan melukai 17 lainnya. Ade dikabarkan tertidur saat mengemudi. Tersangka sebenarnya adalah Bus Kernet. Dia berinisiatif mengambil kemudi karena pengemudi utama, Ahmad Ari Ariyanto, 31, tertidur di bagasi belakang saat bus berhenti di halte Saradan di Madiun. (ori/fen)

Source: radarmojokerto.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button