Pentingnya rute perjalanan yang aman untuk menghindari kecelakaan berulang - NewsPassengers - WisataHits
Jawa Timur

Pentingnya rute perjalanan yang aman untuk menghindari kecelakaan berulang – NewsPassengers

Program penilaian risiko perjalanan wisata ke kawasan wisata belum banyak disosialisasikan kepada pengusaha angkutan wisata. Dengan meningkatnya minat masyarakat untuk berwisata, perhatian khusus harus diberikan pada jalur wisata yang aman.

Baca Juga: KNKT Cegah Tabrakan Bus, Ajak Pemda Sediakan Fasilitas Istirahat Pengemudi

Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas rawan kecelakaan Jalan Kledung (Kabupaten Temanggung) – Kretek (Kabupaten Wonosobo) Jawa Tengah sepanjang kurang lebih 9 km. Tepat di perempatan pasar Kretek, Sabtu pagi (9/10/2022). Jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas hingga Minggu (9/11/2022) sebanyak 7 orang.

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu adalah bus ukuran sedang dengan nomor registrasi N 7944 US, dua unit mobil pikap, satu unit Toyota Kijang Innova dan satu unit Nissan Livina.

Bus Pariwisata Mercedes Benz N 7944 US dikemudikan Hardiyatna Adhita, 34 tahun, warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sedangkan mobil pikap Mitsubishi L300 AA-8948-YF dikemudikan Untung, 58 tahun, warga Desa Sindupaten, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Bus wisata beralamat di Probolinggo ini milik PT Elrayan Putra Mandiri yang dikelola oleh Haris Arafah yang masa aktifnya sudah habis. Baik masa berlaku izin angkutan pariwisata berakhir pada 8 November 2022 maupun pemeriksaan berkala (kir) terakhir dilakukan pada 26 Februari 2022.

Seperti halnya kecelakaan yang melibatkan angkutan wisata, tersangka adalah pengemudinya. Selama ini belum pernah ada pengusaha angkutan wisata yang kena sanksi hukum. Padahal sudah jelas kesalahan dokumen yang dianggap bukan milik operator angkutan wisata, seperti B. uji berulang (kir) terbatas waktu dan izin operasi yang habis masa berlakunya.

Ada banyak kasus kecelakaan serupa yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Sejumlah kecelakaan bus wisata yang belum terselesaikan tahun ini, Kecelakaan bus wisata di Tol Mojokerto – Surabaya (16/05/2022), Kecelakaan bus wisata di Ciamis (21/05/2022). Semua itu bukan semata-mata karena kesalahan pengemudi, ada kesalahan partisipasi pemilik kendaraan (perusahaan angkutan) yang bisa dibuktikan. Namun hingga kini polisi belum menyelesaikannya.

Pada tanggal 6 Juli 2022, penulis bersama tim dari PT Jasa Raharja dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Kereta Api (Pusjaka) Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan, melakukan studi lapangan tentang analisis kebijakan. dan evaluasi kebijakan keselamatan di lokasi rawan kecelakaan ( marka zona merah) di segmen ini.

Sebelumnya jalan menurun, di tiga tempat ada rambu yang bertuliskan ZONA BAHAYA, KURANGI KECEPATAN, GUNAKAN GEAR RENDAH, dan rambu yang bertuliskan JARAK JAUH SEKARANG GUNAKAN GEAR RENDAH. Dari hasil wawancara dengan sejumlah pengemudi, ternyata jalur ini berbahaya bagi yang belum pernah berkendara. Sedangkan pengendara yang sudah terbiasa melewati jalur ini lebih berhati-hati dan bisa mengendalikan kendaraannya. Rambu-rambu dan marka-marka sudah cukup dan jalan keluar telah dibuat.

Kecelakaan akibat kelelahan pengemudi sering terjadi. Kecelakaan serupa terjadi karena waktu mengemudi yang lama. Ada aturan untuk waktu mengemudi yang tidak diikuti. Maksimal delapan jam sehari dengan istirahat 30 menit setiap empat jam mengemudi. Hasil KNKT memperkirakan sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kelelahan.

Jam kerja pengemudi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 90 (1) Setiap perusahaan angkutan umum wajib mentaati dan menegakkan peraturan tentang jam kerja, waktu istirahat, dan penggantian pengemudi kendaraan bermotor umum, (2) Pekerjaan pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama delapan jam per hari. (3) Pengemudi kendaraan bermotor umum harus beristirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut, (4) dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari, termasuk istirahat satu jam. waktu.

Penyewa bus disarankan untuk terlebih dahulu memastikan administrasi bahwa kendaraan yang disewa layak jalan. Mereka melakukannya dengan melakukan pemeriksaan uji berkala (kir) dengan memindai barcode yang ditempel di kaca depan kendaraan. Hasil scan langsung masuk ke sistem E-Blue. Kedua, perhatikan ketenangan pengemudi.

Namun, untuk program wisata satu hari, sebaiknya dengan dua pengemudi. Total waktu tempuh dalam satu hari bisa lebih dari 12 jam. Total waktu kerja pengemudi dalam perjalanan sehari rata-rata paling sedikit 18 jam sejak pengemudi bangun sampai ia kembali ke tempat tinggalnya untuk beristirahat.

Bagi pemilik kendaraan wajib melakukan pemeriksaan berkala (kir) secara berkala dan membekali pengemudi dengan risiko perjalanan (risk trip). Tentu saja, perusahaan transportasi perjalanan harus memilih pengemudi yang telah melakukan perjalanan atau telah menempuh rute tujuan wisata yang dipesan oleh penyewa.

Penyewa bus wisata seringkali menginginkan harga sewa yang murah terkait dengan ketersediaan anggaran yang terkumpul. Namun, orang yang ingin bepergian juga harus disadarkan bahwa keselamatan sangat penting saat bepergian.

Kurang pengawasan
Harus diakui pengawasan operasional lalu lintas pariwisata sangat lemah. Berbeda dengan angkutan umum biasa seperti Bus AKAP dan Bus AKDP, pemeriksaan ramp kendaraan dapat dilakukan di terminal penumpang.

Dengan semakin banyaknya kegiatan pariwisata, Dinas Perhubungan bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) (singkatan dari Ditjenhubdat urusan di daerah), dapat secara rutin memeriksa angkutan wisata di lokasi-lokasi wisata.

Baca Juga: Rentetan Kecelakaan Bus Fatal di Indonesia

Selain itu, semua perusahaan angkutan umum wajib memiliki sistem manajemen keselamatan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Sudah saatnya pemerintah memperhatikan jalur wisata yang aman di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk berwisata. Belum lagi tidak semua tempat wisata memiliki rest area bagi para pengemudi lalu lintas wisata.

Djoko Setijowarno, Akademisi Program Studi Teknik Sipil Soegijapranata Unika dan Ketua Jurusan Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Center

Source: www.kabarpenumpang.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button