Penjual Bagian Tubuh Macan Tutul Ditangkap di Bekasi, KLHK Ungkap kronologisnya - WisataHits
Jawa Barat

Penjual Bagian Tubuh Macan Tutul Ditangkap di Bekasi, KLHK Ungkap kronologisnya

Penjual Bagian Tubuh Macan Tutul Ditangkap di Bekasi, KLHK Ungkap kronologisnya

TEMPO.CO, jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menangkap seorang pria penjual bagian tubuh macan tutul. Macan tutul adalah hewan yang dilindungi pemerintah.

“Kami konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan dan hutan (LHK). LBH LHK terus mengembangkan berbagai teknologi seperti Cyber ​​Patrol dan Intelijen Center untuk memperkuat penegakan hukum LHK,” kata Dirjen LBH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani melalui keterangan Tempo, Senin 16 Januari 2023.

Baca: KLHK Menangkan Gugatan, PT ABS Dinyatakan Bersalah Penyebab Kebakaran Lahan 1.500 Hektar

Pelaku berinisial MR (22) ditangkap di Bekasi pada Kamis 12 Januari 2023 lalu, saat hendak melakukan transaksi online penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.

Dari tangan pelaku diamankan bagian tubuh macan tutul (Panthera pardus melas) berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala. Sebuah cangkang kura-kura dan ponsel juga disita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas penjualan bagian tubuh macan tutul di akun media sosial Facebook. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Cyber ​​Patrol Ditjen Hukum dan Kehakiman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelah berhasil melacak dan memprofil akun penjual di Facebook, tim LHK Gakkum melakukan operasi distribusi TSL (tumbuhan dan satwa liar) yang dilindungi undang-undang di Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya: MR diserahkan ke penyidik ​​Balai Gakkum LHK wilayah Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut…

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button