Penjelasan Walikota Sutiaji tentang RUU Perubahan KUA-PPAS - WisataHits
Jawa Timur

Penjelasan Walikota Sutiaji tentang RUU Perubahan KUA-PPAS

Jumat, 12 Agustus 2022 | 23:11 WIB

| penulis:

Buku Catatan: tobari

Malang, InfoPublik – Pada hari Kamis (8/11/2022), telah dilaksanakan rapat paripurna di gedung DPRD kota Malang dengan agenda menyampaikan laporan badan anggaran DPRD tentang rancangan perubahan APBD KUA-PPAS kota Malang tahun anggaran 2022.

Jose Rizal Joesoef dari badan anggaran membaca teks laporan.

Laporan ini menunjukkan bahwa sejumlah anggaran mengalami pengurangan dan beberapa peningkatan di beberapa perangkat daerah sesuai dengan program kerjanya.

Perhatian khusus juga diberikan pada beberapa program kerja Kota Malang, yaitu penggunaan skala prioritas dan perlunya berpihak pada rakyat.

Seperti pemaksimalan kawasan Kayutangan, kekosongan kepala perangkat daerah, dan rencana pembenahan kawasan Alun-alun Tugu.

Usai rapat paripurna, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan keberhasilan dan percepatan proses pembahasan sudah selesai, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan.

Pada dasarnya, visi Kota Malang adalah kota yang ramah dan bersahabat dengan masyarakat.

“Ada beberapa kontribusi terkait program Kota Malang, seperti rencana pengembangan pejalan kaki di sekitar Lapangan Tugu, dan ada kekhawatiran tidak akan selesai,” tambahnya.

Walikota Sutiaji menambahkan, jika ada mekanisme lain dan tidak ada bayangan, program itu bisa selesai. Karena Pemkot Malang optimis bisa selesai dengan baik, dan tidak perlu khawatir tidak akan selesai.

“Masalah parkir di Kayutangan atau di Jalan Basuki Rahmat tahun ini bisa diselesaikan dan masyarakat bisa beralih ke koridor Kayutangan yang merupakan satu kesatuan. Dengan itu juga akan mendongkrak kunjungan wisatawan dari daerah itu,” jelasnya.

Kekosongan 10 kepala daerah yang disorot dewan, Sutiaji menjelaskan, saat ini sedang diisi pejabat tetap. Sehingga secara mutlak dapat mengambil keputusan/kebijakan.

“Saat ini ada wawancara kerja terbuka, kami tahu pasti ada kurangnya akuntabilitas jika tidak ada pejabat akhir. Banyak juga pendaftar dari luar kota yang ikut, seperti dari Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kediri,” jelasnya.

Tak kalah menarik, orang pertama di Kota Malang ini nantinya akan membuat aplikasi khusus untuk memaksimalkan laju pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

ASN nantinya diwajibkan untuk berbelanja dan membeli produk UMKM setiap bulannya dengan jumlah tertentu yang dipotong dari gaji bulanannya.

“Ini akan membantu mendongkrak perekonomian, khususnya bagi UKM,” kata Sutiaji. (katakanlah/ram/toeb)

Anda dapat mengirim ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini asalkan Anda mencantumkan sumbernya InfoPublik.id

Source: infopublik.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button