Penjelasan Raperda Revitalisasi SMK Sebagai Inisiatif Pemprov DIY - WisataHits
Yogyakarta

Penjelasan Raperda Revitalisasi SMK Sebagai Inisiatif Pemprov DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – DIY, Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X, Rabu (19/10/2022) mengeluarkan pernyataan tentang Raperda tentang revitalisasi SMK. Raperda yang merupakan inisiatif dari pemerintah negara bagian perbaikan rumah tersebut akan dimasukkan dalam Propemperda triwulan IV tahun 2022.

Wagub menjelaskan, penjabaran perda ini dilatarbelakangi oleh kondisi sekolah menengah kejuruan (SMK) dan lulusannya yang berpengalaman dalam mengelola pembangunan.

Naskah ilmiah Raperda Kebangkitan SMK menyatakan bahwa pengembangan pelatihan vokasi di DIY memerlukan pelatihan yang tepat. menghubungkan dan mencocokkan dengan tuntutan dunia kerja. Selain itu, sesuai dengan visi dan amanat pemerintah negara bagian DIY, pelatihan vokasi ini harus mampu menawarkan solusi atas permasalahan pembangunan di DIY.

“Revolusi industri 4.0 yang disebut dengan revolusi digital saat ini sedang bergulir, semua sektor mengarah pada perubahan ini,” kata Wagub dalam rapat umum forum tersebut.

Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri memiliki Peraturan Daerah DIY Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah, meskipun aturan ini tidak mengatur secara eksplisit tentang SMK. Presiden sendiri melalui Perpres 9/2016 menyampaikan perlunya revitalisasi SMK.

Revitalisasi dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah Daerah DIY perlu merumuskan aturan ini sebagai payung hukum dalam menangani berbagai persoalan terkait SMK dan lulusannya.

KGPAA Paku Alam, mewakili Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam kesempatan tersebut, menyatakan rancangan peraturan daerah terdiri dari 10 bab dan 57 pasal. Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan dengan dunia usaha atau praktik kerja.

“Pengaturan Raperda tentang revitalisasi sekolah menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan dengan praktik bisnis atau ketenagakerjaan, meningkatkan kemandirian SMK, meningkatkan mutu pendidikan kejuruan, meningkatkan mutu dan daya saing lulusan SMK,” lanjut KGPAA Paku Alam, menyampaikan tujuan dari Raperda tersebut.

Melalui deklarasi ini, Wagub berharap Raperda ini dapat diterima oleh DPRD DIY dan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).

“Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD DIY menyambut baik penyampaian Raperda ini dan nanti bisa diadakan pembahasan dan nanti mendapat persetujuan pimpinan dan anggota DPRD DIY,” pungkas Wagub. (fda)

Dilihat: 21

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button