Peningkatan kasus akan disikapi serius dengan komitmen booster hingga level PPKM naik - WisataHits
Jawa Barat

Peningkatan kasus akan disikapi serius dengan komitmen booster hingga level PPKM naik

HETANEWS.com – Rencana pemerintah untuk memperkenalkan vaksinasi booster atau booster shot sebagai persyaratan perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring dengan laju peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

“Presiden menjelaskan itu (penguatan perjalanan negara). Kami tidak ingin kembali ke kasus sebelumnya yang menyebabkan peningkatan jumlah orang sakit,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril, Selasa (5/7/2022). )

Dia mengatakan situasi nasional pandemi Covid-19 terkendali pada Juni 2022, dengan indikator tingkat positif di bawah 1,15 persen. Sedangkan tingkat penularan atau distribusinya adalah 1,03 per 100.000 penduduk per minggu.

Kedua situasi tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu untuk tingkat kepositifan di bawah 5 persen dan untuk tingkat penularan di bawah 20 per 100.000 penduduk per minggu.

“Kemarin terkendali, ditandai dengan pelonggaran masker di luar ruangan,” katanya.

Syahril mengatakan situasi pandemi memungkinkan jumlah kasus fluktuatif. Ini memuncak pada 2.200 kasus pada 30 Juni 2022, tetapi telah turun lagi dalam empat hari terakhir. Sejak 1-4 Juli 2022, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 secara nasional terus menurun menjadi 1.434 kasus.

“Artinya kasusnya tidak bertambah lagi. Demikian pula, tingkat positifnya juga menurun,” katanya.

Namun, peningkatan kasus hingga lebih dari 1.000 pasien merupakan peringatan bagi masyarakat bahwa ada peningkatan kasus yang dapat mengancam kesehatan, terutama untuk subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 saat ini, kata Syahril.

“Sekarang semua jalur sudah jalan, termasuk pengetatan. Sumber penularan dari prokes indisipliner dan vaksinasi sudah berkurang,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dalam keterangan resmi, Senin (7/4/2022) bahwa implementasi vaksin booster hanya akan dilaksanakan sebagai syarat mobilitas masyarakat dalam dua minggu. paling lambat.

Keputusan tersebut terkait hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan diatur dalam Ordonansi Gugus Tugas Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Upaya tancap gas di tengah lonjakan kasus Covid-19 juga telah dilakukan dengan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Perpanjangan PPKM kali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 33 Tahun 2022 untuk Jawa Bali dan Inmendagri nomor 34 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

Dirjen Pemerintahan Daerah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, semua pihak harus memberikan perhatian serius dalam pelaksanaan PPKM bulan depan. Khususnya wilayah Jawa dan Bali karena merupakan wilayah dengan status pandemi Covid-19 level 2.

“Baru-baru ini kami melihat peningkatan kasus Covid-19 karena menjamurnya varian BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan beberapa daerah yang perlu ditingkatkan ke Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Sorong.

Pemerintah menggunakan indikator transmisi kota untuk melakukan penilaian daerah dalam pelaksanaan PPKM.

Saat ini terdapat 114 daerah berstatus PPKM Tingkat 1 se-Jawa Bali, menurun dari pelaksanaan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya yang mencakup 128 daerah. Sementara itu, jumlah daerah yang berstatus Tingkat 2 bertambah menjadi 14 daerah, dari nol daerah menjadi Tingkat 2.

Saat pelaksanaan PPKM di luar Jawa Bali kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Tingkat 1 dan hanya satu daerah yang berstatus PPKM Tingkat 2.

Namun terjadi perubahan pada wilayah Tier 2 yang sebelumnya Kabupaten Teluk Bintuni diubah menjadi Kabupaten Sorong.

Safrizal mengimbau masyarakat tidak panik menghadapi peningkatan kasus ini. Menurutnya, case varian Omicron BA.4 dan BA.5 memiliki waktu puncak yang lebih cepat dari varian sebelumnya.

Menurut dia, kajian Kemenkes menunjukkan puncak kasus COVID-19 varian BA.4 dan BA.5 lebih rendah sekitar 30 hingga 50 persen dibandingkan kasus varian Omicron yang disertai gejala ringan.

Dikatakannya, tanpa menurunkan kewaspadaan saat menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terutama saat menggunakan masker di dalam ruangan, masyarakat tidak boleh panik.

Safrizal kembali menegaskan, pemerintah dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat tetap optimis mampu mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak mengabaikan faktor penting upaya pemulihan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, salah satu ketentuan baru dalam Permendagri 34/2020 tentang pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali menambahkan Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Provinsi Riau sebagai pintu masuk bagi pemudik asing.

Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kelancaran pergerakan orang, barang dan jasa sebagai salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah bersama seluruh lapisan masyarakat dan TNI/Polri harus lebih mempercepat vaksin dosis ketiga.

Saat ini, keberhasilan vaksin dosis ketiga secara nasional masih di bawah 30 persen, dengan tingkat keberhasilan tertinggi di provinsi DKI Jakarta dan Bali, di mana cakupan dengan suntikan booster sudah mencapai lebih dari 50 persen.

Upaya untuk melanjutkan dan memperluas jangkauan dosis vaksin ketiga ini tentunya membutuhkan kerjasama lokal yang intensif, baik di lingkungan Forkopimda maupun dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan media.

Jakarta menjadi provinsi yang mengalami kenaikan tingkat PPKM karena tren peningkatan kasus. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengimbau warga ibu kota untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka peningkatan kasus positif.

Wagub juga mengingatkan warga yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan atau pusat vaksinasi terdekat.

“Mari kita percepat implementasi vaksin atau booster ketiga ini, mari kita ajak seluruh keluarga di lingkungan sekitar untuk bergegas,” kata Riza Patria, Selasa di gedung DPRD DKI.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, jumlah penduduk DKI yang telah menerima vaksin dosis ketiga mencapai 4,09 juta orang hingga Senin (4/7/2022).

Sedangkan jumlah orang yang divaksinasi dengan dosis pertama mencapai 12,55 juta orang atau 124,6 persen dari target 10 juta orang, dan dosis kedua mencapai 10,7 juta orang atau 106,5 persen. Pemerintah Pusat telah meningkatkan status PPKM menjadi Level 2 di DKI Jakarta.

Dengan peningkatan status ini, kapasitas mall dan mall di Jakarta menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM, berlaku mulai 5 Juli hingga Agustus. 1, 2022 di Jakarta, Selasa.

Menteri Dalam Negeri telah memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022. Dalam aturan terbaru, pemerintah tetap mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 10 malam WIB.

Sejumlah kegiatan masyarakat yang sebelumnya beroperasi 100 persen selama PPKM Level 2 kini dikurangi menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif Covid-19.

Perusahaan di sektor non-esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah sebesar 25 persen dan 75 persen dari kantor (WFO).

Restoran atau pub juga wajib menyediakan 75 persen dari kapasitas pengunjung, begitu juga dengan kapasitas warung makan/pedagang kaki lima. Restoran/kafe yang buka pada malam hari mulai pukul 6 sore hingga pukul 2 dini hari WIB juga harus 75 persen buka.

Selain itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya, dan pusat kebugaran mencapai 75 persen. Sedangkan angkutan umum masih diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen.

Sumber: republika.co.id

Source: www.hetanews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button