Pengusaha Keluhkan Usulan UMK 2023 | Berita Malang hari ini | Malang Posco Media - WisataHits
Jawa Timur

Pengusaha Keluhkan Usulan UMK 2023 | Berita Malang hari ini | Malang Posco Media

Alasan lain mengapa beban perusahaan meningkat

MALANG POSCO MEDIA – Pengusaha mengeluhkan usulan kenaikan upah minimum (UMK) di kabupaten dan kota Malang tahun 2023. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan UMK.

Selain itu, UMK meningkat sebesar 7,22 persen di Kota Malang misalnya yang dinilai cukup tinggi. Dibandingkan tahun ini, terjadi kenaikan sekitar Rp 200.000. UMK Kota Malang tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp3.210.350. Sedangkan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.994.143.

Konfederasi Pengusaha Indonesia Kota Malang (Apindo), Sandy Mario Lanza SE, eksekutif penanggung jawab pengupahan, mengatakan pihaknya mengikuti aturan yang lebih tinggi. Yakni PP No 36 Tahun 2021. Dalam penetapan jumlah UMK 2023 diusulkan ke Pemprov Jatim menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022.

“Apindo selalu mengikuti aturan. Menurut kami, Permenaker No18 tidak memiliki istilah pembukaan hukum karena aturan ini hanya “menonjol” dari aspirasi. Itu harus tunduk pada undang-undang yang lebih tinggi,” jelas Sandy, Rabu (30/11) lalu.

“Jadi keberadaan Permenaker #18 Tahun 2022 tidak mencabut PP #36 Tahun 2021. Jadi secara hukum kita tidak melanggar Permenaker, tapi kita mengacu pada peraturan yang lebih tinggi,” lanjutnya.

Selain aturan itu, menurut Sandy, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMK sebenarnya dinilai cukup tinggi atau signifikan. Jika lebih tinggi lagi, dikhawatirkan banyak perusahaan yang akan semakin terbebani. Apindo sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 4,69 persen.

“Terkait nilai upah di Kota Malang, kenaikannya cukup signifikan. Kenaikan sekitar Rp 140.000,” ujarnya.

Kalaupun kenaikan upah minimum otomatis juga berdampak pada beban atau tanggung jawab perusahaan. Misalnya, untuk pembayaran asuransi hingga kompensasi karyawan.

“Jadi tidak hanya UMK saja, karena UMK mempengaruhi beberapa aspek. Selain UMK, ada iuran BPJS ketenagakerjaan, iuran BPJS kesehatan, pesangon, THR dan sejenisnya untuk pekerja kontrak juga ada santunan,” ujarnya.

Sandy mengatakan pihaknya mengajukan uji materi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, aturan tersebut dinilai masih tumpang tindih dan belum memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi perusahaan.

“Apindo mengetahui sikap yang diambil, kami telah melakukan uji materi. Kami masih tunduk pada PP 36 Tahun 2021. Kemudian kami menunggu keputusan gubernur, kami harus mempelajari keputusan itu dulu dan kemudian mengambil sikap lagi,” jelasnya.

Sandy yang juga anggota Dewan Pengupahan di Kabupaten Malang juga mengenang kondisi dunia usaha saat ini. Karena iklim bisnis saat ini, Apindo tidak setuju dengan kenaikan UMK yang berlebihan.

Dikhawatirkan hal ini akan berujung pada peningkatan PHK. Selain itu, Sandy mengatakan, dari tahun ke tahun terjadi peningkatan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JPK) dan jaminan lainnya terkait indikator PHK.

“Bisa dilihat dari klaim JKP bahwa pada tahun 2022 akan ada peningkatan hampir 100 persen. Jadi dikhawatirkan ke depan masih sama,” kata Sandy.

Untuk itu, dia menegaskan kembali bahwa Apindo hanya akan mematuhi aturan pengupahan yang telah ditetapkan dan tidak dicabut. “Kita tidak boleh menyimpang dari aturan. Sedangkan Permenaker memiliki hierarki hukum di bawah PP 36. Kami tidak melanggar Permenaker 18,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan UMK Kabupaten Malang tahun 2022 sebesar Rp 3.068.000,-. Kemudian diusulkan naik menjadi Rp 3.293.179 pada tahun 2023.

Menanggapi usulan yang dilakukan Pemkab Malang kepada Pemprov Jatim, ia mengatakan hal itu menjadi kewenangan Pemkab Malang. Namun, ia juga menyayangkan sebenarnya masih perlu dilakukan refleksi terhadap formula yang diajukan.

“Terkait proposal yang diajukan, itu kewenangan mereka. Kami berharap kedepannya unsur wirausaha dan pemangku kepentingan lebih dimasukan ke dalam proposal UMK. Dan iklim investasi dan bisnis menjadi lebih stabil,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang menetapkan usulan besaran UMK 2023 sedikit berbeda dari perkiraan mereka. Dia sebelumnya memperkirakan kenaikan upah minimum sebesar 8 persen. Pihaknya juga mengusulkan kenaikan sebesar 8,39 persen.

Kalaupun angka yang diajukan Pemkot Malang melenceng dari perkiraannya, Suhirno yakin UMK 2023 yang disetujui tidak kurang dari 7,22 persen. Hal ini disebabkan oleh inflasi akhir-akhir ini yang melanda berbagai sektor.

Demikian pula Apindo di Kota Batu keberatan dengan usulan kenaikan UMK di Kota Batu sebesar 7,6 persen. “Tentu keberatan dengan kenaikan UMK. Ini harus disesuaikan dengan kondisi global yang mempengaruhi ekonomi domestik. Mengingat dunia usaha belum pulih dari dampak Covid-19 dan resesi global,” kata Suryo Widodo, Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo kepada Malang Posco Media, Rabu (30/11).

Kenaikan UMK yang dinilai sangat dipaksakan akan berdampak buruk bagi pelaku ekonomi. Artinya, jika dipaksakan, banyak pelaku bisnis yang akan tumbang.

Ia menambahkan, dalam kondisi yang tepat, kenaikan UMK sebesar 5-7 persen sebenarnya bisa dianggap tepat. Namun, kondisi saat ini dianggap tidak ideal.

Lebih lanjut, Suryo mengungkapkan UMK ini tidak adil. Ini karena tidak ada gelar. Area yang lebih kecil juga dapat dibedakan. Misalnya Lawang, Kasembon dan Sitiarjo harus berbeda.

“Ada ketidakadilan di UMK. Karena tidak ada gelar. Ijazah SMP dan S1 dikatakan berbeda. Daerah seperti Lawang, Kasembon dan Sitiarjo juga harus berbeda. Makanya Apindo Center menolak menaikkan UMK,” jelasnya.

Selain menyampaikan beberapa alasan penolakan tersebut, Suryo mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum sangat erat kaitannya dengan situasi negara yang akan memasuki tahun politik ke depan. Sehingga berdampak pada kebijakan UMK. Oleh karena itu, harus dilakukan pendekatan yang bijak dan hati-hati dalam menentukan UMK,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Batu memastikan kenaikan UMK Kota Batu naik 7,6 persen dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Artinya, UMK 2023 Kota Wisata Batu diperkirakan Rp 3.035,410 dari anggaran dasar. UMK akan meningkat pada tahun 2022 sebesar Rp 2.830.367,64. (ian/tyo/eri/van)

Ikuti juga berita dan info Malang hari ini seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok kami

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button