Penggerebekan Nataru, petugas Lapas Kelas IIA Cikarang menemukan barang terlarang - WisataHits
Jawa Barat

Penggerebekan Nataru, petugas Lapas Kelas IIA Cikarang menemukan barang terlarang

Memuat…

Petugas gabungan menggerebek Lapas Kelas IIA Cikarang di hadapan Nataru. Beberapa barang terlarang ditemukan di kamar tahanan. Foto: MPI/Ade Suhardi

BEKASI – Menaikkan keamanan menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ( Nataru ), penjaga penjara (Lapas) Kelas IIA Cikarang bersama TNI-Polri melakukan razia gabungan di beberapa ruangan rusun tahanan. Hasilnya, sejumlah barang terlarang dan berbahaya ditemukan.

Sasaran penggerebekan adalah tempat tinggal di blok perempuan dan blok Yudhistira (pria). Sasaran razia ini adalah objek-objek yang dilarang dan dianggap berbahaya bagi narapidana. Baca juga: Prestasi Luar Biasa, 2 orang pegawai Lapas Kelas IIA Salemba mendapatkan penghargaan

Kepala Lapas Klas IIA Cikarang Johannes mengatakan, razia tersebut dilakukan atas dasar surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yang menyerukan peningkatan kewaspadaan jelang perayaan Natal. 2022 dan Tahun Baru 2023 lalu, lanjutnya, serta surat dari kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM tertanggal 19 Desember 2022.

“Rangkaian kegiatan yang dilakukan antara lain pemeriksaan dan penggeledahan ruangan dua blok, blok wanita dan blok Yudhistira, penertiban dan pengarahan terkait dengan peraturan lapas,” kata Johannes yang biasanya sangat agresif usai melakukan Penggerebekan Lapas Kelas IIA Cikarang. , Rabu 21 Desember 2022 malam.

Selain menyisir setiap sudut ruangan, petugas juga menggeledah satu per satu barang-barang berbahaya kepada para tahanan. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para narapidana, ditemukan puluhan jenis benda tajam, alat elektronik bahkan korek api. Baca juga: Lapas Kelas IIA Bekasi mengoptimalkan penyerapan anggaran untuk menghentikan Covid-19

“Hasilnya 25 benda tajam berupa (gunting kuku, pinset, jarum suntik), 8 handphone, 13 pisau cukur, serta sejumlah barang yang dilarang di tempat tinggal. pemusnahan.” Katanya.

(baik sebelum)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button