Pengembangan wisata sungai di Pepe Colomadu menyisakan masalah - WisataHits
Jawa Tengah

Pengembangan wisata sungai di Pepe Colomadu menyisakan masalah

KARANGANYAR – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU Humas) Kabupaten Karanganyar menyoroti pembangunan objek wisata di Kali Pepe Colomadu. Pasalnya, proyek tersebut dikatakan belum berizin. Selain itu, melanggar tata ruang.

Kepala Humas DPU Karanganyar Asihno Purwadi mengungkapkan, pembangunan objek wisata di Sungai Pepe yang berbatasan dengan Kabupaten Boyolali melanggar wilayah kiri dan kanan sungai atau perbatasan.

“Jika terjadi pelanggaran, pengelola harus diberi sanksi atau teguran. Karena setelah pendataan, belum ada izin pembangunan yang dikeluarkan baik di kabupaten maupun di BBWSBS (Pusat Wilayah Sungai Bengawan Solo, Red.) selaku pemilik atau pengelola Sungai Pepe,” kata Asihno saat audiensi dengan BBWSBS dan Direktorat Tata Guna Lahan Kementerian Pertanian dan Perencanaan, Ruang (ATR) di Kantor Bupati Karanganyar, Selasa (8/9).

Disinggung soal sanksi yang akan dijatuhkan, Asihno mengaku masih menunggu hasil koordinasi dengan Pemkab Boyolali, BBWSBS dan Direktorat Eksploitasi Antariksa Kementerian ATR.

“Besok kita akan diundang lagi untuk rapat koordinasi dengan kabupaten Sukoharjo, Solo, Karanganyar dan Boyolali di Solo. Rapat koordinasi ini untuk sinkronisasi dan penertiban bangunan yang melanggar tata ruang, khususnya di sempadan sungai yang dipantau langsung oleh BBWSBS,” tambah Asihno.

Camat Colomadu, Eko Budihartoyo, mengaku sempat menanyakan kepada pemerintah terkait izin pembukaan wisata tersebut.

“Kalau masyarakat sebenarnya tidak ada masalah dan mendukung. Tapi kalau dari BBWSBS saya tidak mau ikut campur. Karena kewenangannya berbeda,” kata Edo, panggilan akrabnya. (rud/adi)

KARANGANYAR – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU Humas) Kabupaten Karanganyar menyoroti pembangunan objek wisata di Kali Pepe Colomadu. Pasalnya, proyek tersebut dikatakan belum berizin. Selain itu, melanggar tata ruang.

Kepala Humas DPU Karanganyar Asihno Purwadi mengungkapkan, pembangunan objek wisata di Sungai Pepe yang berbatasan dengan Kabupaten Boyolali melanggar wilayah kiri dan kanan sungai atau perbatasan.

“Jika terjadi pelanggaran, pengelola harus diberi sanksi atau teguran. Karena setelah pendataan, tidak ada izin pembangunan yang dikeluarkan baik di kabupaten maupun di BBWSBS (Pusat DAS Bengawan Solo, Red.) selaku pemilik atau pengelola Sungai Pepe,” kata Asihno saat audiensi dengan BBWSBS dan Direktorat Penataan Ruang Kementerian Pertanian dan Perencanaan, Ruang (ATR) di Kantor Bupati Karanganyar, Selasa (9/8).

Disinggung soal sanksi yang akan dijatuhkan, Asihno mengaku masih menunggu hasil koordinasi dengan Pemkab Boyolali, BBWSBS dan Direktorat Eksploitasi Antariksa Kementerian ATR.

“Besok kita akan diundang lagi untuk rapat koordinasi dengan kabupaten Sukoharjo, Solo, Karanganyar dan Boyolali di Solo. Rapat koordinasi ini untuk sinkronisasi dan penertiban bangunan yang melanggar tata ruang, khususnya di sempadan sungai yang dipantau langsung oleh BBWSBS,” tambah Asihno.

Camat Colomadu, Eko Budihartoyo, mengaku sempat menanyakan kepada pemerintah terkait izin pembukaan wisata tersebut.

“Kalau masyarakat sebenarnya tidak ada masalah dan mendukung. Tapi kalau dari BBWSBS saya tidak mau ikut campur. Karena kewenangannya berbeda,” kata Edo, panggilan akrabnya. (rud/adi)

Source: radarsolo.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button