Pengembangan ekonomi masyarakat desa, kepala desa didorong untuk menjadi penasehat BUMDes - WisataHits
Jawa Timur

Pengembangan ekonomi masyarakat desa, kepala desa didorong untuk menjadi penasehat BUMDes

SURYA.CO.ID, NGANJUK – Pemerintah Kabupaten Nganjuk berupaya mendorong para kepala desa (kades) menjadi penasehat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini dilakukan untuk terus mengembangkan BUMDes menjadi lebih baik dan selalu bersinergi dengan Pemdes.

Noordian, Kepala Bidang Keuangan dan Properti Dinas Pembangunan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Nganjuk, mengatakan: “BUMDes secara filosofis berbeda dengan pemerintah desa. Namun antara keduanya memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan.

Dimana Pemdes adalah aparatur negara sedangkan BUMDes adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk mempercepat perekonomian desa berdasarkan prinsip ekonomi nasional.

“Di sini maksudnya BUMDes bukan hanya badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan saja, tetapi juga mengemban tugas mengemban amanah agar perekonomian desa dapat berkembang,” kata Noordian, Rabu (14/12/2022).

Oleh karena itu, kata Noordian, BUMDes tidak bisa berdiri sendiri, namun juga membutuhkan dukungan perangkat desa dan sebaliknya, BUMDes membutuhkan perangkat desa. Yakni, kepala desa harus duduk dalam kapasitas penasehat dalam struktur organisasi BUMDes.

“Kemudian dukungan kepala desa atau perangkatnya juga bisa diberikan saat musdes. Di sana, kepala desa bertugas dan berwenang memberi perintah, pembinaan dan juga BUMDes untuk menyusun strategi agar mereka mampu melakukannya,” kata Noordian.

Dukungan BUMDes terhadap pemerintah desa, kata Noordian, dapat dicapai dengan memaksimalkan peran BUMDes sendiri sebagai agregator. Dimana peran kerjasama antara pengurus BUMDes dengan perangkat desa dapat dimulai dengan penyusunan struktur organisasi BUMDes yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.

“Jadi struktur organisasi BUMDes dimulai dari konsultan BUMDes, pengawas BUMDes dan pelaksana operasional BUMDes,” ujar Noordian.

Yogi Dirgantara, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk mengatakan, pembentukan BUMDes diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Ordonansi ini juga menekankan asas legalitas musyawarah desa (musdes) yang merupakan forum tertinggi untuk pembentukan, penyusunan anggaran dasar dan tata tertib desa.

Karena itu, menurut Yogi, keberadaan BUMDes bertujuan untuk memajukan perekonomian rakyat. Dan dengan BUMDes dalam satu desa dapat mengembangkan ekonomi masyarakat secara merata.

Misalnya, kata Yogi, BUMDes bergerak di bidang pertanian di Desa Pandatoyo, Kecamatan Kertosono. Cara mensukseskan BUMDes dalam upaya pemasaran produk salah satunya dapat dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.

“Misalnya, bagaimana hasil BUMDes bisa dijual di pasar dalam bentuk pisang Cavendis? Metodenya adalah kerjasama antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Artinya kalau ada event atau event, maka hasil BUMDes bisa dijadikan snack dan sebagainya,” kata Yogi.

Begitu juga dengan BUMDes yang bergerak di bidang pariwisata dapat dikembangkan melalui humas dan promosi bagi sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Nganjuk untuk berwisata ke objek-objek wisata yang dikelola BUMDes di desa tersebut untuk kegiatan sekolah, refreshment dan lain-lain.

“Tentunya objek wisata yang dikelola BUMDes dapat lebih dikenal masyarakat luas melalui dunia pendidikan,” kata Yogi.

Yang pasti, tambah Yogi, kemajuan dan keberhasilan BUMDes selalu membutuhkan kerja sama antar pihak. Yang terpenting adalah tetap menjaga semangat BUMDes itu sendiri.

“Mari kita jaga semangat bersama di semua sektor untuk ini. Baik pemerintah daerah maupun pemerintah desa bahkan pemerintah pusat agar BUMDes di Kabupaten Nganjuk dapat meningkatkan kualitas dan kuantitasnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Yogi. ****

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button