Pengelola kapal wisata "Raja Bagdad" ganti rugi Rp 1 juta - WisataHits
Jawa Tengah

Pengelola kapal wisata “Raja Bagdad” ganti rugi Rp 1 juta

AMUNTAI — Kapal pesiar sungai Raja Bagdad yang viral setelah buritannya menabrak bagian belakang Cafe Sixdgres di Jalan Patmaraga di distrik Ammuntai Tengah telah berakhir dengan ganti rugi.

Kompensasi dibayarkan kepada pemilik Cafe Sixdgres Taufan Rizani oleh manajer kapal wisata Harun Arrayid. Jumlahnya Rp 1 juta. Mediasi tersebut dimungkinkan oleh Polairud Polres HSU selaku otoritas air.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK melalui Kapolsek Iptu Budi Aji melalui KBO Polairud Ipda Fannan mengatakan mediasi telah dilakukan dan kedua belah pihak telah memutuskan untuk berdamai.

“Kerusakan yang harus dibayar akibat benturan buritan kapal wisata ini sebesar Rp 1 juta. Mereka sepakat untuk berdamai dan saling menerima,” kata Ipda Fannan, Selasa (19 Juli).

Selain itu, pihaknya juga melakukan verifikasi kelengkapan keberangkatan kapal wisata yang mengangkut barang tersebut. Ternyata, sejumlah izin sudah habis masa berlakunya.

Bahkan, jaket pelampung tidak ditemukan. Hanya ada ban di dalam mobil, yang diinformasikan awak kapal adalah pelampung. “Kami minta agar peralatan berlayar dipenuhi oleh pengelola sehingga laik berlayar,” ujarnya. (untuk menghancurkan)

AMUNTAI — Kapal pesiar sungai Raja Bagdad yang viral setelah buritannya menabrak bagian belakang Cafe Sixdgres di Jalan Patmaraga di distrik Ammuntai Tengah telah berakhir dengan ganti rugi.

Kompensasi dibayarkan kepada pemilik Cafe Sixdgres Taufan Rizani oleh manajer kapal wisata Harun Arrayid. Jumlahnya Rp 1 juta. Mediasi tersebut dimungkinkan oleh Polairud Polres HSU selaku otoritas air.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK melalui Kapolsek Iptu Budi Aji melalui KBO Polairud Ipda Fannan mengatakan mediasi telah dilakukan dan kedua belah pihak telah memutuskan untuk berdamai.

“Kerusakan yang harus dibayar akibat benturan buritan kapal wisata ini sebesar Rp 1 juta. Mereka sepakat untuk berdamai dan saling menerima,” kata Ipda Fannan, Selasa (19 Juli).

Selain itu, pihaknya juga mengecek kelengkapan layar bekas kapal wisata yang digunakan untuk mengangkut barang. Ternyata, sejumlah izin sudah habis masa berlakunya.

Bahkan, jaket pelampung tidak ditemukan. Hanya ada ban di dalam mobil, yang diinformasikan awak kapal adalah pelampung. “Kami minta agar peralatan berlayar dipenuhi oleh pengelola sehingga laik berlayar,” ujarnya. (untuk menghancurkan)

Source: radarbanjarmasin.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button