Pengelola destinasi di Yogyakarta terancam sanksi jika pelanggaran Prokes dibiarkan - WisataHits
Yogyakarta

Pengelola destinasi di Yogyakarta terancam sanksi jika pelanggaran Prokes dibiarkan

TEMPO.CO, Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak ada pembatasan kunjungan wisatawan ke destinasi wisata selama liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022/2023. Di satu sisi, Pemda DIY juga tak ingin hari raya Nataru ini diwarnai dengan peningkatan kasus Covid-19 akibat pelanggaran protokol kesehatan.

“Meski tidak ada larangan mengunjungi tempat umum atau destinasi wisata selama libur Nataru, penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan semua pihak,” kata Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji, Selasa, 20 Desember 2022.

Salah satu pihak yang diminta mengawal penerapan protokol kesehatan selama liburan Nataru adalah pihak pengelola dan penanggung jawab destinasi wisata. Anda diminta untuk tidak mengabaikan dan aktif memantau untuk memastikan wisatawan yang memasuki kawasan mematuhi protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker.

“Kami juga sudah meminta agar screening diaktifkan kembali melalui aplikasi PeduliLindendi,” kata Aji.

Aji mengatakan pemerintah telah menyiapkan sanksi atas kelalaian pengelola destinasi dengan peringatan protokol kesehatan. “Sanksi pertama berupa teguran, namun jika sudah diperingatkan dan tetap tidak dipatuhi, akan kami siapkan sanksi selanjutnya,” ujarnya, yang belum merinci sanksi apa yang akan dijatuhkan jika peringatan berhasil Tidak.

“Kami meminta pengelola dan wisatawan untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus selama musim liburan ini, jangan sampai momen bahagia Nataru memicu lonjakan Covid-19 lagi di Yogya,” kata Aji.

Diperkirakan hingga 4 juta wisatawan akan datang ke DI Yogyakarta selama liburan Nataru. Kunjungan wisatawan diperkirakan meningkat tajam mulai 24 Desember 2022.

Ditya Nanaryo Aji, Koordinator Bagian Humas Biro Umum, Protokol Humas Setda DIY, mengatakan kasus Covid-19 di DIY terus menurun selama sepekan terakhir. Misalnya pada 18 Desember ada tambahan 15 kasus baru dan pada 19 Desember ada 12 kasus. “Namun, pada 20 Desember, kasus baru bertambah 24 kasus dan disertai dengan satu kematian terkonfirmasi akibat Covid-19,” ujarnya.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru di Yogyakarta, pelajari jalur alternatif untuk menghindari kemacetan

Selalu update informasi terbaru. Tonton breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di channel Telegram “http://tempo.co/”. klik https://t.me/tempodotcoupdate bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button