Pengamat Kebijakan Transportasi meminta Moge tidak memaksakan masuk ke tol untuk wisata saja - WisataHits
Jawa Timur

Pengamat Kebijakan Transportasi meminta Moge tidak memaksakan masuk ke tol untuk wisata saja

Pengamat Kebijakan Transportasi meminta Moge tidak memaksakan masuk ke tol untuk wisata saja

Lagi-lagi “Motor Gede” (moge) kembali diajukan ke pemerintah pekan lalu oleh pemkot dan klub pecinta motor agar diperbolehkan berkendara di jalan tol.

Bukan karena ingin diprioritaskan secara khusus, alasannya, kata Irianto Ibrahim, Presiden Klub Motor Besar Indonesia, untuk mengantisipasi kemacetan jalan dan meminimalisir gangguan pengguna jalan lainnya. Selain itu, pendapatan dari sepeda motor diteruskan ke negara melalui pajak yang berat dan serangkaian tindakan sosial, sehingga menjadi potensi wisata karena daya tariknya. pengendara motor Orang asing (sepeda motor) datang ke Indonesia.

Tentu saja usulan ini akan mendapat tanggapan yang beragam. Berawal dari Ahmad Sharoni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI), menyatakan ketidaksetujuannya. Alasannya faktor keamanan dan perlunya investigasi mendalam.

Adapun Basuki Hadi Muljono, Menteri PUPR juga menegaskan sepeda motor tidak boleh masuk tol. Selain risiko kecelakaan, pertimbangan lain adalah regulasi jalan tol dan perbedaan regulasi antara Indonesia dan negara asing yang membolehkan sepeda motor melintas di jalan tol.

Sebagai informasi, aturan penggunaan sepeda motor di jalan tol tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih, kecuali dalam fasilitas yang wajar.

Aturan ini direvisi dengan PP No 44 Tahun 2009, menambahkan satu ayat menjadi Pasal 38. Berdasarkan aturan yang telah direvisi, sepeda motor dapat melewati jalan tol dalam kondisi tertentu.

Sedangkan Azaz Tigor Nainggolan adalah Analis Transportasi dan Kebijakan Perkotaan Radio Suara Surabaya Selain karena sudah ada undang-undang yang melarang sepeda motor melaju di jalan tol, kendaraan pribadi menempati urutan terakhir dalam hirarki pengguna jalan.

“Jadi (moge) jangan diutamakan karena kendaraan pribadi. Jadi sebaiknya jangan menanyakan hal-hal yang sepertinya diprioritaskan, apalagi jika hanya sekedar touring. Menurut undang-undang tidak boleh (masuk jalan tol) kecuali sudah diatur, ada aturannya dan ada lembaga pendukungnya,” ujarnya dalam acara tersebut. pandanganKamis (02/02/2023).

Menurutnya, aturan dan fasilitasnya sama dengan yang ada di Jembatan Tol Surabaya dan Madura (Suramadu) yang menyediakan jalur khusus untuk kendaraan roda dua.

Terkait pengawalan rombongan petugas di jalan tol yang dikawal petugas dengan sepeda motor, Azas juga mengungkapkan, sebenarnya hal itu tidak diperbolehkan. Menurutnya, hal itu diatur dalam undang-undang yang berlaku.

“Juga tidak boleh, kalau mengantar maka (seharusnya) menggunakan mobil karena tidak ada pengecualian. Kalau terus begitu (pengiring di jalan tol dengan sepeda motor), kesannya malah memberi contoh yang buruk, dan itu untuk kebaikan. pengendara sepeda motor Ini juga meminta untuk diberikan akses yang sama,” katanya.

Terkait pembayaran pajak motor yang lebih tinggi, Azas menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban dan tidak boleh dijadikan alasan untuk mendapatkan prioritas. Adapun fasilitas pendukung agar sepeda motor bisa masuk ke jalan tol di Indonesia masih belum bisa.

Dia mencontohkan Tol Trans Jawa yang jarak antar rest area masih terlalu jauh untuk kendaraan roda empat, apalagi pengendara sepeda motor.

“Kalau mau, tidak bisa. Bukan Mogenreiter yang kuat. Area istirahat setidaknya memiliki panjang 20 hingga 23 kilometer, tidak lebih. Artinya masih ada waktu untuk bisa istirahat,” ujarnya.

Sebagai informasi, dari survei Media Suara Surabaya, Kamis (2/2/2023), mayoritas responden menolak usulan moge masuk tol. Di platform Instagram @voicesurabayamedia, 223 dari 300 responden (78 persen) tidak setuju. Sementara itu, 74 dari total 95 berasal dari data penjaga gerbang pemilih (78 persen) disiarkan atau tidak di Radio Suara Surabaya juga tidak setuju. (bil/pertama)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button