Penerbitan Paspor di Imigrasi Malang Naik 800 Persen | Berita Malang hari ini | Malang Posco Media - WisataHits
Jawa Timur

Penerbitan Paspor di Imigrasi Malang Naik 800 Persen | Berita Malang hari ini | Malang Posco Media

Malang Posco Media – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mencatat kenaikan penerbitan dokumen perjalanan (paspor) RI pada 2022 meningkat 800 persen dibandingkan 2021. Dalam pemaparan hasil kerja periode Januari hingga November 2022 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, tahun lalu jumlah penerbitan paspor sebanyak 8.481. 68.442 paspor kini telah dikeluarkan tahun ini.

Direktur Imigrasi Kelas I TPI Malang Ramdhani mengatakan peningkatan yang sangat signifikan ini karena pandemi Covid akan segera berakhir dan banyak negara membuka diri untuk pariwisata, pendidikan dan lapangan pekerjaan.

“Tahun 2021 banyak negara yang tutup untuk meminimalisir penyebaran Covid. Selain itu, di dalam negeri sendiri telah memberlakukan larangan warga negara Indonesia pergi ke luar negeri,” kata Ramdhani, Kamis (15/12).

Peningkatan penerbitan paspor juga berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor. Pada tahun 2021, paspor PNBP akan didaftarkan di Kantor Imigrasi Malang sebesar Rp 3.687.250.000. Sedangkan PNBP paspor tahun ini naik menjadi Rp 24.610.350.000.

Presentasi tersebut juga menyebutkan banyaknya penolakan permohonan paspor. Ramdhani mengatakan, imigrasi Malang menolak 291 paspor tahun ini. Penolakan didominasi oleh faktor duplikasi.

“Dalam banyak kasus, pemohon justru memiliki paspor. Namun, karena tersembunyi dan terlalu malas untuk mencarinya, mereka memutuskan untuk membangun yang baru. Untungnya, sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu orang tersebut terdaftar dan paspornya masih berlaku, orang tersebut tidak dapat melanjutkan aplikasinya,” lanjutnya.

Untuk Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), Biro Imigrasi Malang menemukan WNA melebihi 46 orang dan mendeportasi delapan WNA. Deportasi didominasi oleh kasus overstay.

“Dari delapan orang asing yang kami deportasi, enam karena overstay. Satu WNA dideportasi karena mantan narapidana dalam kasus pemalsuan dokumen dan satu lagi karena masalah kawin campur,” kata Ramdhani.

Sementara itu, Departemen Imigrasi Malang meraih dua penghargaan pada tahun 2022, yakni UPT Pemantauan Arsip Terbaik dan UPT Pengelolaan Media Sosial Instagram Terbaik. Ramdhani berharap pihak Imigrasi Malang dapat lebih baik lagi kedepannya dan meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Hasil IKM dan IPK tahun 2022 akan didata maksimal. (Baiklah)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button