Peneliti UGM: Patwal tidak berwenang mengawal bus wisata yang hanya mengutamakan jalan licin - WisataHits
Yogyakarta

Peneliti UGM: Patwal tidak berwenang mengawal bus wisata yang hanya mengutamakan jalan licin

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Awal Juli 2022 sebenarnya musim turis di DI Yogyakarta.

Karena kebanyakan anak sekolah sedang berlibur dan orang tuanya ingin berlibur.

Cukup banyak bus wisata yang melintas di Yogyakarta dalam beberapa hari terakhir.

Sayangnya, ada juga bus wisata yang menggunakan jasa patroli dan pengawalan polisi.

Baca juga: Semifinal Piala Presiden 2022 PSS Sleman vs Borneo FC Bisa Dihadiri 24.000 Penonton

Yang dr. Ir Arif Wismadi MSc, Peneliti Senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (Pustral UGM) bahwa patroli tidak diperbolehkan mengawal bus yang hanya mencari kecepatan dan lebih diprioritaskan.

“Patwal tidak mengawal bus yang mencari kecepatan dengan baik sehingga mendapat prioritas lebih dari pengguna lain. Itu tidak benar,” ujarnya kepada Tribun Jogja, Senin (4 Juli 2022).

Ia menjelaskan, jika ini terus berlanjut, alokasi patwal bisa bergeser ke kelompok yang bisa mengaksesnya, baik karena kemampuan finansial maupun kedekatan dengan pemilik otoritas.

Kendaraan patwal harus digunakan untuk pengawalan penting seperti pemadam kebakaran, ambulans, kecelakaan lalu lintas dan beberapa hal lain yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134.

“Patwal memang membantu memfasilitasi perjalanan yang dikawal dan/atau keselamatan pengguna jalan. Nah, aturannya sudah ada di undang-undang, dan aturan yang mengutamakan kelancaran atau kecepatan bagi yang dikawal harus tunduk pada undang-undang,” jelasnya.

Source: jogja.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button