Pencegahan korupsi gempa Cianjur Dukungan dana - WisataHits
Jawa Timur

Pencegahan korupsi gempa Cianjur Dukungan dana

jakarta

Gempa Cianjur meninggalkan banyak korban jiwa dan kerusakan harta benda. Data terakhir BNPB menunjukkan 318 orang meninggal dunia, 7.729 orang luka-luka dan 14 orang tidak ditemukan jenazahnya.

Guncangan berkekuatan 5,6 itu merusak rumah 58.049 warga di 16 kecamatan. Hampir setengahnya rusak parah. Kerusakan juga melanda 368 gedung sekolah, 144 lembaga keagamaan, 14 fasilitas kesehatan, dan 16 gedung perkantoran. Total kerugian material ditaksir mencapai Rp 1,6 triliun. Hingga saat ini, upaya pemulihan terus dilakukan.

Namun, pulih dari bencana alam bukanlah hal yang mudah. Tingginya jumlah korban jiwa dan kerusakan infrastruktur menunjukkan perlunya alokasi anggaran yang besar. Penanggulangan bencana merupakan rangkaian kegiatan yang panjang yang membutuhkan anggaran besar. Misalnya, pascatsunami 2018, Pemprov Banten mengeluarkan Rp 70 miliar untuk pemulihan bencana.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Lantas pertanyaannya, apakah pemerintah Kabupaten Cianjur memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya pascagempa yang baru saja terjadi?

Efisiensi Fiskal

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2021 tentang Peta Kapasitas Pajak Daerah mengklasifikasikan Kabupaten Cianjur sebagai daerah kemampuan pajak sangat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur berada pada posisi yang sangat baik untuk membiayai kegiatan pelayanan publik bagi pemerintah kota. Namun, status kemampuan anggaran yang tinggi tidak berarti pemerintah Kabupaten Cianjur memiliki anggaran yang memadai untuk penanggulangan bencana.

Data APBD Perubahan Kabupaten Cianjur tahun ini menunjukkan, anggaran yang tersedia untuk penanggulangan bencana sangat terbatas. Alokasi anggaran untuk bencana yang dialokasikan pada komponen Biaya Tak Terduga (BTT) hanya sebesar Rp35,1 miliar atau 0,79% dari total belanja daerah sebesar Rp3,9 triliun. Alokasi ini lebih rendah dari tahun lalu Rp 37,2 miliar atau 0,95% dari total belanja. Potret ini menunjukkan bahwa anggaran Kabupaten Cianjur untuk pemulihan bencana jauh dari mencukupi.

Surat Edaran Dukungan Keuangan

Kemendagri mengakui hal itu dan sejak pekan lalu telah mengimbau kepada pemerintah daerah lain untuk mendukung pemerintah Kabupaten Cianjur dalam mengatasi gempa tersebut. Tidak tanggung-tanggung, Kementerian Dalam Negeri bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 900.1.1/8479/SJ yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi/kabupaten/kota tentang dukungan pembiayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait penanganan korban bencana. masyarakat bencana alam.

Dalam SE ini, Mendagri menjabarkan dasar hukum dan mekanisme pemberian dukungan keuangan antar daerah. Dalam Permendagri No. 84 Tahun 2022, bantuan keuangan sebenarnya merupakan mekanisme yang disediakan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Bantuan keuangan dapat berbentuk: a) antarprovinsi, b) antarkabupaten/kota, c) dari provinsi ke gubernuran/kota di dalam atau di luar wilayahnya, d) dari gubernuran/kota ke provinsinya atau ke provinsi lain, dan e ) dari provinsi atau kabupaten/kota hingga desa.

Bantuan keuangan juga dapat berupa bantuan keuangan umum (BKU) dan bantuan keuangan khusus (BKK). BKU mengupayakan pemerataan dan pengurangan ketimpangan, sedangkan BKK memiliki tujuan khusus seperti penilaian kinerja atau bantuan penanggulangan bencana dan pemulihan.

Adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri ini patut disambut baik, namun pertanggungjawaban juga harus diperhatikan. Sejumlah fakta menunjukkan, setidaknya ada dua kasus korupsi di Lembaga Bantuan Keuangan yang terungkap tahun ini. Pertama, korupsi bantuan keuangan di Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018. Kasus korupsi ini membuat mantan Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur itu menjadi tersangka.

Modusnya, Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur sepakat memberikan dukungan dana kepada pemerintah kabupaten/kota dengan kewajiban membayar iuran antara tujuh sampai delapan persen dari total anggaran yang dialokasikan. Lima kepala daerah kabupaten/kota di Bappeda dan sejumlah kepala daerah di Jawa Timur diperiksa sebagai saksi pinjaman bantuan keuangan ini.

Kedua, korupsi dukungan keuangan Dana Desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kejaksaan Negeri Temanggung menetapkan empat tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp396,7 juta itu. Empat orang tersebut adalah kepala desa, mantan kepala desa, sekretaris desa dan manajer proyek. Kejaksaan Negeri Temanggung menyebut keempatnya terlibat dalam pemberian anggaran bantuan keuangan untuk pengembangan desa wisata di Desa Ngadimulto.

Mencegah praktik korupsi

Dua kasus di atas menunjukkan bahwa mekanisme bantuan keuangan rentan terhadap praktik korupsi yang dapat terjadi pada tahap perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Terkait respons gempa Cianjur, praktik korupsi serupa berpotensi terjadi. Meski Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri hanya bersifat himbauan dan tidak memiliki kekuatan hukum memaksa, namun kesadaran masyarakat yang tinggi akan mendorong pemerintah daerah lain untuk mengalokasikan anggaran bantuan keuangan.

Ada dua cara untuk mencegah praktik korupsi hibah di Cianjur. Pertama, memastikan anggaran bantuan keuangan ke Cianjur ditetapkan dalam APBD murni 2023 dan bukan APBD Perubahan. Menurut hasil Kajian Fitra Setnas (2010), peluang terjadinya praktik korupsi lebih besar pada pembahasan APBD Perubahan dibandingkan pada pembahasan APBD Murni karena waktu pembahasan yang sangat sempit dan terbatas sehingga pengawasan sangat minim.

Kedua, memastikan transparansi anggaran hibah untuk Cianjur. Daerah yang memberikan bantuan dana kepada Cianjur harus memberikan informasi besaran bantuan kepada masyarakat. Kemendagri juga bisa memfasilitasinya dengan menerbitkan daftar daerah yang menyalurkan hibah. Transparansi anggaran memberikan akses partisipasi masyarakat dalam pengawasan penanggulangan bencana gempa bumi yang bersumber dari bantuan keuangan.

Tentu kita semua berharap tidak ada lagi yang tega berdiri di atas penderitaan para korban gempa Cianjur.

Muhammad Maulana Direktur Institute for Budget and Policy Studies (IBPS), halDosen mata kuliah Administrasi Publik FISIP UNAS

(mmu/mmu)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button