Penambangan liar di perkebunan teh Kemuning, Bupati: Kawasan ini agrowisata - WisataHits
Jawa Tengah

Penambangan liar di perkebunan teh Kemuning, Bupati: Kawasan ini agrowisata

RADARSOLO.ID – Bupati Karanganyar Juliyatmono mengomentari praktik penambangan liar di kawasan Kebun Teh Kemuning di Ngargoyoso. Bupati berharap pengelola, pengelola atau penyewa bertindak tegas untuk menutup praktik penambangan yang sudah beroperasi selama sebulan.

“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengurus izin, namun yang perlu diperhatikan adalah kelestarian lingkungan. Tidak bisa hanya berorientasi bisnis saja,” kata bupati.

Bupati menambahkan, pertambangan tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu masyarakat sekitar.

“Di sana (Ngargoyoso, red.) ada kebun teh yang perlu dirawat,” ujarnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Solo Abdul Charis mengatakan, praktik pengerukan atau penambangan di kawasan wisata kebun teh Kemuning dipastikan tanpa izin atau ilegal.

“Tidak boleh, sebelumnya ada juga yang melaporkan kegiatan itu kepada kami,” jelas Abdul Charis.

Charis menambahkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti praktik tersebut.

“Saya sudah lapor ke penegak hukum. Saya telah menghubungi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti karena merupakan tanggung jawab mereka untuk menangani masalah hukum atau menindak pelanggar. Sifat kami hanya melakukan pembinaan,” jelas Charis. (rud/adi/dam)

RADARSOLO.ID – Bupati Karanganyar Juliyatmono mengomentari praktik penambangan liar di kawasan Kebun Teh Kemuning di Ngargoyoso. Bupati berharap pengelola, pengelola atau penyewa bertindak tegas untuk menutup praktik penambangan yang sudah beroperasi selama sebulan.

“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengurus izin, namun yang perlu diperhatikan adalah kelestarian lingkungan. Tidak bisa hanya berorientasi bisnis saja,” kata bupati.

Bupati menambahkan, pertambangan tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu masyarakat sekitar.

“Di sana (Ngargoyoso, red.) ada kebun teh yang perlu dirawat,” ujarnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Solo Abdul Charis mengatakan, praktik pengerukan atau penambangan di kawasan wisata kebun teh Kemuning dipastikan tanpa izin atau ilegal.

“Tidak boleh, sebelumnya ada juga yang melaporkan kegiatan itu kepada kami,” jelas Abdul Charis.

Charis menambahkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti praktik tersebut.

“Saya sudah lapor ke penegak hukum. Saya telah menghubungi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti karena merupakan tanggung jawab mereka untuk menangani masalah hukum atau menindak pelanggar. Sifat kami hanya melakukan pembinaan,” jelas Charis. (rud/adi/dam)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button