Penambahan posko pembalasan masih dalam penyelidikan • Radar Jogja - WisataHits
Yogyakarta

Penambahan posko pembalasan masih dalam penyelidikan • Radar Jogja

RADAR JOGJA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sedang dalam proses penataan kembali kawasan Pantai Selatan. Dinas Pariwisata (Dispar) berencana menambah Tempat Pemungutan Pajak (TPR) pariwisata.

Bupati Gunungkidul Dispar Mohamad Arif Aldian mengatakan, selama ini titik pengumpulan retribusi bisa mencapai banyak tujuan dalam satu titik. Misalnya TPR Baron. Dengan satu tiket, wisatawan bisa mengunjungi 14 pantai sekaligus. “Ada pembicaraan untuk membagi Zona Pembalasan Pesisir menjadi yang lebih kecil. Tapi kajiannya baru sebatas penataan kawasan pesisir, belum ke tarif,” kata Arif Aldian saat dihubungi kemarin (6/10).

Dispar saat ini tengah berupaya memindahkan tiga posko TPR ke wilayah pesisir. Pemindahan itu karena Jalan Lintas Selatan (JJLS) masih dalam tahap pembangunan. Keduanya termasuk pos Tepus dan Pulegundes. “Pos TPR yang lama itu sebelum JJLS sehingga perlu dipindahkan agar tidak mempengaruhi akses jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gunungkidul, Sunyoto, menanggapi positif wacana penataan kawasan pesisir. Ia mengaku telah mengusulkan penataan kembali retribusi wisata pantai. Karena pos retribusi wisata yang ada terlalu luas. “Misalnya TPR hanya dibuat untuk satu atau dua pantai, dengan tarif retribusi Rp 5.000 per tujuan pantai,” kata Sunyoto.

Meski demikian, ia berharap rancangan retribusi pantai harus sejalan dengan peningkatan fasilitas umum yang disediakan. Misalnya, menyediakan toilet gratis bagi pengunjung. Ia meyakini jika aturan retaliasi dibarengi dengan peningkatan fasilitas, jumlah kunjungan wisatawan bisa meningkat. “Setidaknya fasilitas dan kelayakan pelayanan publik dipersepsikan positif oleh pengunjung,” ujarnya. (pistol/eno)

Source: radarjogja.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button