Pemprov Jateng Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya - WisataHits
Jawa Tengah

Pemprov Jateng Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

TEMPO.CO, jakarta – Pemprov Jateng menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2022. Pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak dapat menggunakan program ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa khawatir tentang biaya keterlambatan.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa Penghapusan Sanksi Pajak Jalan, Bebas Biaya Pendaftaran Kendaraan Bermotor Bekas atau Mutasi Kendaraan (BBNKB II) dan Pembebasan Pokok Pajak Jalan (PKB) tahun kelima tunggakan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu, keringanan pajak kendaraan dihadirkan karena masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Bapenda Jateng juga akan segera menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan yang merupakan tunggakan pajak dua tahun.

“Ini (penghapusan data kendaraan) akan dilaksanakan pada awal 2023. Sebelumnya, kami sudah menyarankan kepada gubernur bahwa stimulus bisa dilaksanakan paling lambat September tahun ini. Jutaan, kalau tidak segera bayar, mereka akan bodoh,” kata Peni, dikutip laman NTMC Polri hari ini. Kamis, 8 September 2022.

Mulai tanggal 7 September sampai dengan 22 November 2022, mulai berlaku penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan tambahan pembayaran PKB untuk tahun kelima. Pembebasan BBNKB II, di sisi lain, berlaku dari 7 September hingga 22 Desember 2022.

Data Bapenda Jateng mencatat ada 1.475.205 unit kendaraan bermotor di wilayahnya yang belum dibayar pajak tahunannya. Nilai tunggakan pajak jalan bila diakumulasikan mencapai Rp 858.276.761.819.

Jika pembayaran pajak tahun ini tidak dilunasi, jutaan kendaraan ini berisiko menjadi kendaraan penipuan.

Baca Juga: Memutihkan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Catat Tanggal dan Ketentuannya

Apakah Anda ingin mendiskusikan artikel di atas dengan editor? Ayo gabung di grup Telegram GoOto

Source: otomotif.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button