Pemkot Yogyakarta dan UII mendampingi 13 IKM dalam pengelolaan HAKI
Harianjogja.com, JOGJA – Kementerian Perindustrian, Koperasi dan UKM (DisperinkopUKM) Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Pusat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Universitas Islam Indonesia (UII), mendukung industri kecil dan menengah (ICM). ) di daerahnya yang ingin mengelola hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Terdaftarnya merek IKM secara formal dan legal diharapkan dapat meningkatkan penjualan dan pengembangan industri kecil di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian DisperinkopUKM Kota Yogyakarta Prabaningtyas mengimbau seluruh IKM di Jogja untuk mendaftarkan nama masing-masing dan mendapatkan HKI. Legalitas dan pendaftaran merek IKM secara resmi dianggap penting bagi kemajuan perkembangan usahanya.
Pada Agustus tahun ini, DisperinkopUKM Kota Yogyakarta membuka layanan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi sejumlah IKM. 50 IKM sedang diupayakan untuk mendaftarkan nama mereka secara resmi. Namun karena keterbatasan dan kendala masing-masing unit usaha, hanya 13 IKM yang mau mendaftar.
BACA JUGA: Penataan Pedestrian Senopati Dukung Pariwisata di Malioboro
“Puluhan IKM datang dari berbagai bidang, mulai dari kerajinan, fashion hingga kuliner. Tentunya ini merupakan tahap awal pengembangan IKM di Jogja, terutama dalam bentuk unggulan dan non unggulan,” jelasnya, Kamis (11/08). /2022).
Prabaningtyas menambahkan, syarat yang disebutkan saat mendaftarkan hak kekayaan intelektual hanya dapat dilihat oleh IKM yang didukung oleh kantornya. Selain itu, IKM yang difasilitasi hanya diperuntukkan bagi badan usaha yang memiliki KTP Jogja. Di sisi lain, merek dagang terdaftar juga harus asli dan tidak pernah digunakan atau diserahkan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual.
“Itu cukup banyak teman IKM yang dibatasi. Karena kesamaan tanda, tidak bisa diajukan,” jelasnya.
Selain mendukung pengajuan tersebut, DisperinkopUKM Kota Jogja juga terlibat dalam mendesain logo IKM. Hal ini sebagai penunjang bagi para pengrajin dalam memasarkan wilayah usahanya. Sedapat mungkin logo yang didaftarkan memiliki nilai komersial dan ciri khusus untuk mewakili usaha yang dilakukan.
“Semuanya gratis dan kami menemani Anda sampai proses aplikasi selesai. Untuk kelas IKM, biaya pendaftaran HKI sekitar Rp 500 ribu,” ujarnya.
BACA JUGA: Jejak Kuliah UGM Tempo Doeloe dari Kraton Jogja ke Bulaksumur Dipajang
Salah satu pengrajin aluminium di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Jogja, Beny Hendra Prasetya mengungkapkan, kesadaran pelaku IKM untuk mendaftarkan namanya masih rendah. Upaya dukungan layanan tersebut, kata dia, merupakan salah satu cara untuk membawa kelas IKM ke jenjang yang lebih tinggi.
Di sisi lain, masih banyak UKM yang belum mendapatkan sosialisasi dan edukasi secara penuh tentang manfaat mendaftarkan mereknya. Akibatnya, hal ini menjadi salah satu penyebab masih cukup banyak UKM yang belum mendaftarkan mereknya ke pemerintah.
“Di Sorosutan rata-rata 50-70 persen perajin aluminium sudah mendapatkan HKI. Bahkan masih ada yang belum, ini hanya soal kurangnya sosialisasi, jadi mereka menganggap tidak begitu penting, “jelasnya.
Source: jogjapolitan.harianjogja.com