Pemkot Yogyakarta Buka Peluang Penggunaan Skuter Listrik di Tempat Wisata - WisataHits
Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Buka Peluang Penggunaan Skuter Listrik di Tempat Wisata

Pemkot Yogyakarta Buka Peluang Penggunaan Skuter Listrik di Tempat Wisata

Muhammad Ilham Baktora | Hizkia Andika Weadcaksana Selasa, 26 Juli 2022 | 12:35 WIB

“Penting agar Anda tidak diizinkan mengemudi di jalan umum. Tidak bisa menggunakan trotoar,” kata Pj Wali Kota Yogyakarta.

SuaraJogja.id – Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot) masih membuka peluang peredaran skuter listrik di kawasan wisata di wilayahnya. Meski demikian, pihaknya masih menunggu pengesahan kebijakan berupa Surat Keputusan Walikota (Perwal).

Kesempatan itu disampaikan oleh Pj Walikota Yogyakarta, Sumadi. Ia mengatakan, larangan mengoperasikan skuter listrik di kota Jogja sendiri sebenarnya akan mencakup semua jalan protokol. Selain itu, skuter listrik juga tidak diperbolehkan melaju di trotoar yang ada.

“Yang penting tidak boleh berkendara di jalan umum. Tidak bisa menggunakan trotoar,” kata Sumadi kepada tim media, Selasa (26/7/2022).

Jauh dari jalan protokol, tidak menutup kemungkinan kendaraan listrik masih bisa digunakan. Sumadi menegaskan pihaknya akan menyesuaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 menjadi acuan Perwal tentang kendaraan listrik.

Baca Juga: Perda Larangan Skuter Listrik Tak Segera Diterbitkan, Pemkot Yogyakarta Beri Pernyataan Ini

“Konsepnya semua kota dilarang, kecuali di kawasan pemukiman, di apartemen, yang diperbolehkan. Nanti kita sesuaikan dengan SK Menteri Perhubungan,” ujarnya.

Selama ini Perwal harusnya dilonggarkan dulu di kantor. Di firma hukum Perwal, kesesuaian terlebih dahulu diperiksa.

Kemudian, jika sesuai, dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yang akan diajukan ke Home Office untuk disetujui.

Soal penilaian sidang Perwal yang sedang berlangsung, Sumadi mengaku belum bisa memastikan. Mengingat tidak hanya Kota Yogyakarta yang kemudian diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Namun, dia ingin aturan itu segera diproses lebih lanjut. Dia juga memastikan bahwa peraturan itu dipantau sambil menunggu persetujuan.

Baca juga: Sayang Operasi Dilarang, Gabungan Skuter Listrik: Meski Membantu Meningkatkan Perekonomian di Jogja

“Kalau saya mau secepatnya. Itu cepat di Kehakiman, tapi yang lama di Kementerian Dalam Negeri. Persetujuan tertulis itu benar karena hampir semua daerah juga mengusulkan perubahan peraturan. Tapi kami akan berusaha nanti.” untuk menjaganya,” jelasnya.

Diketahui, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang penggunaan skuter listrik di beberapa ruas jalan termasuk Malioboro.

Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No. 551/4671 Larangan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Listrik Tertentu di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulja. SE tersebut ditandatangani dan diterbitkan per Kamis, 31 Maret 2022 lalu.

Source: jogja.suara.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button