Pemkot Surabaya bekerja sama dengan seorang pengacara untuk menyelamatkan sejumlah aset negara
JawaPos.com– Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Tanjung Perak untuk menyelamatkan sejumlah aset negara di Kota Pahlawan.
“Alhamdulillah, kejaksaan banyak menyokong aset Pemprov DKI. Semuanya sedang diproses,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Di antara di Surabaya, Senin (19/12).
Bahkan, lanjutnya, aset Pemprov DKI saat ini berupa waduk di Wiyung, progres hukum sudah menetapkan tersangka dan aset tersebut sudah disita oleh Kejaksaan Agung Jatim. Waduk Wiyung diharapkan segera menjadi aset bagi Kota Surabaya karena dapat digunakan untuk mencegah banjir di wilayah tersebut.
“Bisa juga untuk pariwisata, dan juga bisa menambah pendapatan warga sekitar. Namun, kami akan membahasnya lebih lanjut setelah sidang selesai,” kata Eri.
Eri yakin dengan dukungan kejaksaan, seluruh aset Pemkot Surabaya akan dikembalikan karena bantuan yang diberikan dinilai luar biasa dan intens. “Kejaksaan Jatim, Kejaksaan Surabaya dan Kejaksaan Tanjung Perak sangat luar biasa dan intensif dalam mengamankan dan mengembalikan aset negara. Mudah-mudahan semuanya bisa kembali,” kata Eri.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, penyelamatan aset berupa tanah berhasil dilakukan di Desa Jalan Pemuda No. 17 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. Aset seluas kurang lebih 2.143 meter persegi itu diserahterimakan berdasarkan protokol tertanggal 26 Januari 2022 dengan dukungan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Penyusunan perjanjian penggunaan tanah antara Pemkot Surabaya dengan PT Maspion juga didampingi oleh Tim Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Ira.
Selain itu, aset Pemprov DKI yang saat ini masih meminta bantuan hukum adalah waduk di Wiyung yang tanahnya kini telah disita oleh Mahkamah Agung Jawa Timur. Tanah properti di Jalan Ngagel 153-155 Surabaya diklaim oleh PT Iglas, tanah hak pakai 9 (Tanah Makam Pahlawan), tanah properti PDAM di Jalan Basuki Rahmat No. 119-121 Surabaya.
Selain itu, ada pengayaan berupa kolam renang Berantas di Jalan Irian Barat No. 37-39, persoalan aset Pemkot Surabaya di Jalan Urip Sumoharjo yang digunakan Yayasan Udatin, aset Mansyur Tjipto dan aset Wisma Karanggayam (PT Persebaya).
“Jadi aset-aset tersebut masih dibarengi dengan proses hukum dari kejaksaan Jatim,” jelas Ira.
Aset Pemprov DKI yang didukung oleh Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut adalah Tanah di Wonorejo Rungkut (Djuki), Tanah di Nginden Jangkungan (PT Ready Indah), BTKD Panjang Jiwo di Wonorejo Rungkut (Masjid Nurul Islam), Tanah di Rungkut Kidul (dulu Taksi Metro), tanah di Tenggilis Mejoyo (samping Bawaslu, Jalan Rungkut Mejoyo Selatan VII) dan tanah di Penjaringan Sari (Jalan Pandugo Sari XI).
“Ada juga bagian GS 223/S/1991 Balas Klumprik (Hutan Kota) berupa tanah, GS 311/S/1991 Sumurwelut berupa waduk atau Bozem, GS 313/S/1991 Sumurwelut berupa ladang, tanah di Lidah Kulon (Uddin) yang berbentuk badan umum. , Tanah Jalan Mayjen Sungkono No. 85 A Surabaya dan Tanah Wonorejo (depan taksi oranye),” kata Ira Tursilovati.
Aset Pemkot yang didukung oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berupa tanah pengganti Bk3S berupa fasilitas umum, kemudian ada tanah di Jalan Bulak Kenjeran III (SHP No. 4) dan aset tanah berdasarkan SHP No. 60 Desa Sumberejo.
“Jadi kami akan terus didampingi Kejaksaan Agung untuk menyelamatkan aset-aset tersebut. Semoga semuanya segera kembali sehingga bisa bermanfaat bagi warga Surabaya,” ujar Ira Tursilowati.
Penerbit : Latu Ratri Mubyarsah
Wartawan: Antara
Source: news.google.com