Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menyelamatkan aset negara - WisataHits
Jawa Timur

Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menyelamatkan aset negara

SURABAYA (ANTARA) – Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Tanjung Perak dalam upaya penyelamatan sejumlah aset negara di daerah tersebut.

“Alhamdulillah, kejaksaan banyak mendukung aset Pemprov DKI. Semuanya sedang diproses,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Senin.

Bahkan, lanjutnya, aset Pemprov DKI saat ini berupa waduk di Wiyung, progres hukum sudah menetapkan tersangka dan aset tersebut sudah disita oleh Kejaksaan Jatim.

Karena itu, dia berharap Waduk Wiyung segera menjadi aset Pemkot Surabaya karena dapat berfungsi untuk mencegah banjir di wilayah tersebut.

“Bisa juga untuk pariwisata, dan juga bisa menambah pendapatan warga sekitar. Namun, akan kami bahas lebih lanjut setelah sidang selesai,” kata Cak Eri, sapaan akrabnya.

Ia yakin dengan dukungan kejaksaan, seluruh aset Pemkot Surabaya akan dikembalikan karena dukungan yang diberikan dinilai luar biasa dan intens.

“Kejaksaan Jatim, Kejaksaan Surabaya dan Kejaksaan Tanjung Perak sangat luar biasa dan intensif dalam mengamankan dan mengembalikan aset negara. Mudah-mudahan semuanya dikembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, penyelamatan aset yang berhasil dilakukan berupa tanah di Jalan Pemuda 17, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng.

Disebutkan, aset seluas kurang lebih 2.143 meter persegi itu diserahterimakan berdasarkan protokol tertanggal 26 Januari 2022 dengan dukungan Tim Pidana Khusus Kejati Jatim.

“Penyusunan perjanjian penggunaan tanah antara Pemkot Surabaya dengan PT Maspion juga dibantu oleh tim sipil dan tata usaha Kejaksaan Tinggi Jatim,” ujar Ira.

Selain itu, aset Pemprov DKI yang saat ini masih mencari bantuan hukum adalah waduk di Wiyung yang tanahnya kini telah disita Kejaksaan Agung Jatim. Tanah di Jalan Ngagel 153-155 Surabaya diklaim oleh PT Iglas, tanah hak pakai 9 (Makam Pahlawan), tanah milik PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya.

Selain itu, ada aset berupa Kolam Renang Berantas di Jalan Irian Barat 37-39, aset Pemkot Surabaya di Jalan Urip Sumoharjo yang digunakan oleh Yayasan Udatin, aset Mansyur Tjipto dan aset Wisma Karanggayam (PT Persebay).

“Jadi aset tersebut masih dibarengi dengan proses hukum dari kejaksaan Jatim,” kata Ira.

Aset Pemprov DKI yang didukung oleh Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut adalah Tanah di Wonorejo Rungkut (Djuki), Tanah di Nginden Jangkungan (PT Ready Indah), BTKD Panjang Jiwo di Wonorejo Rungkut (Masjid Nurul Islam), Tanah di Rungkut Kidul (dulu Taksi Metro), tanah di Tenggilis Mejoyo (samping Bawaslu, Jalan Rungkut Mejoyo Selatan VII) dan tanah di Penjaringan Sari (Jalan Pandugo Sari XI).

“Ada juga bagian GS 223/S/1991 Balas Klumprik (hutan kota) berupa tanah, GS 311/S/1991 Sumurwelut berupa waduk atau Bozem, GS 313/S/1991 Sumurwelut berupa lapangan, tanah di Lidah Kulon (Uddin) berupa fasilitas umum, tanah di Jalan Mayjen Sungkono 85 A Surabaya dan tanah di Wonorejo (Depan taksi oranye),” dia berkata.

Aset pemkot yang didukung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berupa lahan cadangan Bk3S berupa fasilitas umum, kemudian ada lahan di Jalan Bulak Kenjeran III (SHP nomor 4) dan aset lahan berdasarkan SHP nomor 60 desa Sumberejo.

“Jadi kami terus mendapat dukungan dari kejaksaan untuk menyelamatkan aset-aset tersebut. Mudah-mudahan semuanya bisa segera dikembalikan agar bisa dimanfaatkan untuk warga kota Surabaya,” ujar Ira Tursilowati.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button