Pemkab sedang mengusulkan alternatif lokasi rest area JLS - WisataHits
Jawa Timur

Pemkab sedang mengusulkan alternatif lokasi rest area JLS

Pemkab sedang mengusulkan alternatif lokasi rest area JLS

Perhutani Malang belum mendapat petunjuk kajian teknis

KEPANJEN – Rencana pembangunan rest area Jalur Lintas Selatan (JLS) masih dalam pembahasan. Setelah mengusulkan lokasi di dekat pantai Parangdowo, Pemkab Malang kini mengusulkan alternatif lokasi lain. Yakni di kawasan hutan sekitar Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan. Usulan baru tersebut merupakan alternatif dengan mempertimbangkan faktor teknis dan kontur wilayah di kawasan tersebut.

“Jadi saat ini ada dua alternatif usulan. Pertama adalah lokasi aslinya di pantai Parangdowo. Kedua, dekat dengan Pantai Wonogoro. Keduanya masih di wilayah Kecamatan Gedangan,” kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Suwignyo kepada Jawa Pos Radar Malang. Sebagai ilustrasi, Pantai Parangdowo terletak di kawasan dusun Bajulmati di desa Gajahrejo. Pantai Wonogoro terletak di dekat desa Tumpakrejo. Jarak keduanya sekitar 5 kilometer.

Menurut Suwignyo, adanya usulan alternatif ini karena pertimbangan faktor teknis. Untuk usulan pertama yang berlokasi di dekat Pantai Parangdowo dinilai kurang strategis. “Lokasi titik usul pertama relatif dekat dengan jalan JLS corner. Ini secara teknis membahayakan pengguna jalan. Karena pandangan terbatas, pengemudi menjadi gangguan. Karena itu, Pantai Wonogoro disarankan mempertimbangkan aspek keamanannya. Posisinya juga lebih bagus karena di lereng yang landai,” lanjut Suwignyo.

Menurutnya, usulan alternatif juga sudah disampaikan ke Kementerian PUPR. Pada tahun 2023, DPUBM berencana menindaklanjuti usulan alternatif ini ke pemerintah pusat. Sehingga realisasi pembangunan rest area dapat segera tercapai. Selain itu, masyarakat Gedangan sangat mendukung. “Warga yang sedang membangun rest area sangat proaktif. Karena salah satu harapan terwujudnya pembangunan rest area JLS. Harapan saya sama, rest area ini bisa segera saya bangun,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Pengurus Perum Perhutani KPH Malang Hermawan mengatakan Perhutani hingga saat ini belum mendapat petunjuk untuk melakukan pemeriksaan teknis. Dengan kata lain, rest area yang diusulkan tidak ditandatangani oleh kementerian terkait. Sebab, jika proposal itu disetujui, kementerian akan memerintahkan dua lembaga untuk kajian teknis. Pertama, Perhutani KPH Malang sebagai prospek kawasan hutan. Kedua, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai instansi daerah. “Pemerintah Kabupaten Malang belum secara resmi mengajukan permohonan. Hal ini karena Perhutani belum menerima notifikasi untuk penilaian dampak teknis dan sosial. Nanti ketika proposal diajukan, pasti ada aturan izin pemanfaatan kawasan hutan,” jelasnya terpisah. Pertimbangan teknis datang dari Perhutani dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. (sirip/tidak)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button