Pemkab Butur dan DPRD sedang melakukan salinan kajian di Cirebon - WisataHits
Jawa Tengah

Pemkab Butur dan DPRD sedang melakukan salinan kajian di Cirebon

Ketua DPRD Butur Muh Rukman Basri menyerahkan cinderamata kepada pejabat Pemkot Cirebon.Ketua DPRD Butur Muh Rukman Basri menyerahkan cinderamata kepada pejabat Pemkot Cirebon.

BURANGA, Rubrikultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) bersama DPRD setempat melakukan studi banding di Kota Cirebon, Jawa Barat selama seminggu. Studi replika ini dimaksudkan untuk melengkapi penyelesaian serangkaian rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Butur, La Nita mengatakan, tujuan studi salinan ini adalah untuk membandingkan raperda pemerintah Butur dengan kota Cirebon, Jawa Barat. Tujuh raperda milik Pemkab Butur, pertama raperda cagar budaya, raperda kedua masterplan pengembangan pariwisata kabupaten.

Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; keempat, Raperda tentang perlindungan pertanian, kelima, Raperda tentang pengelolaan sampah, keenam, Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, dan terakhir, Raperda tentang pengarsipan. “Peserta studi peniruan eksekutif-legislatif diikuti 40 peserta,” katanya.

La Nita mengumumkan bahwa salinan rombongan belajar itu diterima di Balai Kota Cirebon akhir pekan lalu oleh Walikota Cirebon yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kota Cirebon. Beberapa poin mengemuka dalam kajian temu antara Eksekutif dan Legislatif Butur dengan jajaran Pemkot Cirebon.

Pertama, Kota Cirebon sebagai salah satu wilayah Kesultanan di masa lalu, hingga saat ini budaya dan aset kerajaan masih kuat dan lestari. Kedua, Kota Cirebon kini dikenal sebagai kota komersial dan penyangga wilayah sekitarnya yaitu Jakarta, Bandung dan Semarang. Didukung oleh infrastruktur jalan tol, pelabuhan, hotel dan restoran, serta pariwisata.

Ketiga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama masa Covid-19 tahun 2022 sebesar Rp1,3 triliun dengan PAD sebesar Rp1,3 triliun. 500 miliar. “Nilai PAD Kota Cirebon didukung oleh pengelolaan sektor PAD yang maksimal dengan sumber daya dan sistem digitalisasi untuk memberikan pelayanan yang nyaman,” jelas La Nita.

Selain itu, lembaga pelestarian budaya tradisional membutuhkan kreativitas dan inovasi untuk kemandiriannya, sehingga tidak selalu bergantung pada dukungan dana dari pemerintah daerah. Kelima, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan draf Perda Kabupaten Butur harus melakukan pendalaman dan kajian melalui dialog dan tanya jawab dengan OPD teknis di Kota Cirebon. Untuk perbaikan dan penyempurnaan sebelum dimasukkan dalam peraturan daerah.

Pengayaan khasanah pengetahuan dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Oleh karena itu, OPD pengusul juga melakukan kunjungan lapangan, antara lain situs budaya kerajaan Cirebon, tempat wisata, arsip dan pembuangan sampah yang ramah lingkungan.

“Masih ada beberapa rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemda Butur di KAD yang belum dimiliki Pemkot Cirebon, seperti Raperda Perlindungan Pertanian dan Raperda Cagar Budaya,” pungkasnya. (Administrator)

Sebagai

Sebagai
cinta
Ha ha
Wow
sedih
Sangat marah

Source: rubriksultra.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button