Pemilik dan dua manajer Kenpark adalah tersangka dalam diafall - WisataHits
Jawa Timur

Pemilik dan dua manajer Kenpark adalah tersangka dalam diafall

SURABAYA (ANTARA) — Polres Tanjung Perak Surabaya menetapkan pemilik objek wisata Taman Kenjaran (Kenpark) dan dua pengelolanya sebagai tersangka dalam kecelakaan seluncuran air yang melukai puluhan pengunjung itu.

“Kami sudah menetapkan tiga tersangka, yakni manajer operasi berinisial SB, manajer umum berinisial PS dan O.Pemilik atau pemilik Kenjeran Park berinisial ST,” kata Arief Wicaksana, Kepala Bareskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kepada wartawan di Surabaya, Selasa.


Seluncuran air di Kenpark Surabaya ambruk pada 7 Mei 2022, menyebabkan puluhan pengunjung yang sebagian besar adalah anak-anak yang saat itu sedang mengisi hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah terjatuh dan mengalami luka-luka.

Baca Juga: BPBD: Runtuh, Sembilan Orang Terjatuh dari Pool Slide di Kenpark Surabaya

Empat korban mengalami luka ringan. Sembilan korban yang mengalami luka berat langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soewandi Surabaya. Selain itu, delapan korban lainnya yang juga mengalami luka berat harus dirawat di RS dr. Soetomo Surabaya.

Arief mengungkapkan, pengelola Kenpark memiliki tanggung jawab penuh untuk menangani para korban hingga kesehatan mereka pulih. Sebab, proses penyidikan dan penyidikan kasus tersebut cukup lama.

“Proses penyidikan sudah sesuai prosedur. Misalnya kita mengeluarkan somasi, tetapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur yang harus kita patuhi,” katanya.

Baca Juga: Puluhan Pengunjung Terjatuh dari Seluncuran di Kenpark Surabaya

Sejumlah petugas administrasi Kenpark, setiap kali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, mengaku masih sibuk merawat para korban.

“Alasannya mereka masih sibuk mondar-mandir ke rumah sakit atau rumah korban,” AKP Arief mencontohkan.

Penyidik ​​akhirnya menetapkan ketiga tersangka berdasarkan keterangan saksi, ahli dan barang bukti.

Baca Juga: Tim Labfor Mabes Polri Tangani TKP Runtuhnya Parasut Kenpark Surabaya

AKP Arief menjelaskan, ambruknya seluncuran air tersebut disebabkan oleh longsoran yang rapuh. “Hanya dua perawatan yang dilakukan selama operasi,” katanya.

Menurut dia, berkas tersebut akan segera diserahkan ke kejaksaan. Tunggu saja informasi lengkap dari tersangka ST yang berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada Kamis 25 Agustus 2022.

jika pemilik Pihak Kenpark menepati janjinya, sehingga berkas kasusnya lengkap dan bisa segera diteruskan ke kejaksaan. “Maka kita tunggu saja sampai teman-teman dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung,” kata AKP Arief.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 8(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP.

Arief menegaskan, meski diancam hingga lima tahun penjara, ketiga tersangka tidak ditahan karena kerja sama.

Source: jatim.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button