Pemerintah Kota Yogyakarta tidak menutup kemungkinan beroperasinya skuter listrik di kawasan wisata - WisataHits
Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta tidak menutup kemungkinan beroperasinya skuter listrik di kawasan wisata

Pemerintah Kota Yogyakarta tidak menutup kemungkinan beroperasinya skuter listrik di kawasan wisata

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot) saat ini sedang menyusun Peraturan Walikota (Perwali) untuk melarang pengoperasian skuter listrik di semua jalan protokol.

Namun, Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyatakan, skuter listrik bisa dioperasikan selama berada di kawasan wisata.

“Yang penting jangan di jalan umum dan trotoar, itu tidak mungkin,” katanya, Senin (25/ Juli 2022).

Baca Juga: Bukan Hanya Malioboro, Skuter Listrik Akan Dilarang Di Seluruh Wilayah Kota Yogyakarta

Sumadi menjelaskan, Perwali tersebut telah disesuaikan dengan peraturan Kementerian Perhubungan, dengan konsep besar larangan skuter listrik beroperasi di seluruh kota Yogyakarta.

“Ya, konsepnya semua kota dilarang, kecuali di pemukiman, di apartemen, yang diperbolehkan. Nanti kita sesuaikan dengan Permenhub,” jelas Sumadi.

Saat ini, proses pembentukan wali larangan skutik sudah sampai di Biro Hukum Kota Yogyakarta. Setelah perwalian dianggap tepat, persetujuan diminta dari Menteri Dalam Negeri.

“Kalau saya mau secepatnya. Tapi cepat di kantor, tapi yang lama ada di Kementerian Dalam Negeri, tempat persetujuan tertulisnya. Karena hampir semua daerah juga sudah mengusulkan perubahan regulasi, kan. Tapi nanti kita coba jaga,” jelas Sumadi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot) memastikan akan melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh wilayah kota, tidak hanya di kawasan Poros Filosofis.

Rencana tersebut menyusul berlakunya peraturan larangan pengoperasian skuter listrik dan skuter listrik sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 551/4671.

Baca Juga:Arab Saudi Sewa Skuter Listrik Untuk Permudah Ibadah Jemaah Haji yang Sakit dan Lansia

Pemkot Yogyakarta pun merespon maraknya skuter listrik atau skuter listrik yang beredar di kawasan Poros Filosofis terbentang dari Tugu Pal Putih, Jalan Malioboro.

Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, rencana pelarangan skuter listrik bukan tanpa alasan, ia telah ikut berpatroli bersama Polda DIY dan Polda DIY.

“Kebetulan mereka mengikuti operasi bersama selama 2 hari, dan dari 2 hari itu mereka (penyewa jasa sewa skuter) adalah kucing dan anjing,” kata Sumadi saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).

Sumadi melanjutkan, apa yang dilakukan oleh penyedia jasa sewa skuter listrik menunjukkan tidak itikad baik untuk mengaturnya. Saat petugas datang unit skutik tersebut disembunyikan, namun saat petugas pergi mereka kembali beraksi.

“Kami direpotkan oleh kontrol dan pengawasan,” katanya.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: yogyakarta.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button