Pemerintah Kota Yogyakarta mengintensifkan penegakan peraturan daerah tanpa rokok - WisataHits
Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta mengintensifkan penegakan peraturan daerah tanpa rokok

Petugas masih menemukan warga atau turis merokok sembarangan di Malioboro

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta meningkatkan penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang salah satunya berada di kawasan Malioboro, sembari melanjutkan untuk memprioritaskan bimbingan bagi pelanggar menjadi.

“Saat ini kami masih mengutamakan nasihat dan bimbingan yang sifatnya mendidik. Jika ada pelanggar, petugas akan memperingatkan mereka. Belum lagi dendanya,” kata Hery Eko Prasetyo, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, petugas di kawasan Malioboro masih sering dijumpai warga atau wisatawan yang merokok sembarangan, meski sejumlah tempat merokok telah disiapkan di sepanjang kawasan tersebut. “Selama ini kami masih melakukan upaya di luar pengadilan karena penegakan sanksi yudisial cukup sulit,” katanya.

Pelanggar Perda KTR diancam denda paling banyak Rp 7,5 juta atau kurungan paling lama satu bulan. “Jadi untuk saat ini, kami masih memprioritaskan banding. Jika seseorang merokok, mereka diminta untuk mematikan rokok dan membuangnya di tempat yang tepat. Dia akan diarahkan ke tempat khusus merokok agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan lain,” katanya.

Berdasarkan peraturan daerah tentang KTR, ada delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok di Kota Yogyakarta, yaitu pelayanan kesehatan, kawasan pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah. . “Selain di kawasan wisata Malioboro, kami memberlakukan peraturan daerah di lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Sikapnya konsisten dengan patroli rutin yang kami lakukan,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan “roadmap” penegakan perda KTR, yang dilaksanakan secara bertahap untuk memberikan ruang bagi pemkot untuk beradaptasi dengan perda yang akan diterapkan.

Sejumlah rencana “roadmap” antara lain meningkatkan keterlibatan masyarakat di lingkungan masing-masing, mempertimbangkan sanksi yang lebih berat dan menilai pelaksanaan KTR.

Sumber: antara

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button