Pemerintah kota tingkatkan perencanaan wilayah Sriwedari, lanjutkan dengan proyek masjid, GWO dan Segaran - WisataHits
Jawa Tengah

Pemerintah kota tingkatkan perencanaan wilayah Sriwedari, lanjutkan dengan proyek masjid, GWO dan Segaran

SOLO – Setelah kasasi Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, Pemkot mulai menata kawasan Sriwedari. Pembangunan Masjid Taman Sriwedari, Gedung Wayang Orang, Grha Wisata Niaga dan Segaran akan segera dilanjutkan.

“Ini hanya dilanjutkan dan diproses ulang. Tidak semuanya (selesai konstruksi). Tunggu sidang selanjutnya,” kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Senin (10/10).

Putusan kasasi Mahkamah Agung memutuskan bahwa Perintah Eksekusi Nomor 468/PDT/2021/PT SMG yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dibatalkan. Putusan tersebut juga memerintahkan Pengadilan Negeri Surakarta untuk memulai penyitaan eksekusi atas tanah Sriwedari.

“Apa manfaat dari putusan ini? Ada titik terang dan akan tutup lagi nanti,” tambahnya.

Pemerintah kota segera mengambil langkah untuk melanjutkan penataan kawasan Sriwedari. Sejumlah situs yang terus dibangun adalah Masjid Taman Sriwedari, Gedung Wayang Orang, Grha Wisata Niaga dan Segararan Sriwedari.

Dengan demikian, pembangunan masjid yang kini mandek itu pasti akan terus berlanjut. Kemudian, juga akan dibuat rencana pembangunan gedung baru untuk pementasan Wayang Orang Sriwedari. Selain itu, Grha Wisata Niaga akan dibongkar untuk aksesibilitas yang lebih baik, sedangkan fungsi Segaran Sriwedari akan dikembalikan seperti semula.

“Masjid akan dilanjutkan, bangunan Wayang Orang perlu diperbarui, akomodasi wisata diratakan, dan restorasi perlu dikembalikan ke kondisi semula. Gampang,” jelas Gibran.

Namun, Gibran tidak akan terburu-buru untuk melanjutkan penataan kawasan Sriwedari. Meskipun DPRD juga sudah menyatakan sikap dan berkomitmen untuk pengembangan lebih lanjut.

“Perlahan-lahan menjadi jelas bahwa keputusan kemarin telah menjadi secercah harapan bagi kita semua. Pak Kasno (Ketua Komisi III DPRD Surakarta YF Sukasno) juga langsung menyatakan akan membantu melanjutkan pembangunan masjid. Tapi pelan-pelan ya untuk saat ini kita tutup dulu,” jelas walikota.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surakarta Yeni Apriliawati mengatakan rapat koordinasi digelar sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung tersebut. Meski demikian, pemerintah kota belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Jelas bahwa kami sedang mempelajari putusan untuk melihat seperti apa bentuknya. Kami perlu berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk menentukan tindakan hukum. Kami juga memiliki penasihat hukum dari Kejaksaan Agung. Kami sudah beberapa kali meminta ke pengadilan negeri dan belum menerimanya, jadi kami akan periksa lagi nanti. Kalau minggu lalu kami tidak terima, kami juga tidak terima dari pengacara kami,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo siap mendukung upaya pemerintah kota jika tetap melanjutkan tata ruang Sriwedari. Dia menilai, penambahan anggaran penataan masih dimungkinkan karena pembahasan RAPBD 2023 masih berlangsung.

“Pembahasan RAPBD 2023 belum selesai. Jika memungkinkan untuk memasukkan anggaran Penataan Sriwedari, kami akan membantu, ”katanya. (Ves/Bun)

Source: radarsolo.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button