Pemerintah Kota Surabaya memfasilitasi pendidikan pranikah dalam upaya pencegahan perceraian dan pernikahan dini - WisataHits
Jawa Timur

Pemerintah Kota Surabaya memfasilitasi pendidikan pranikah dalam upaya pencegahan perceraian dan pernikahan dini

Suroboyo.id – Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), pemerintah kota Surabaya terus berupaya menekan angka perceraian dan pernikahan dini di kota pahlawan.

Salah satu upaya pemerintah adalah memberikan fasilitas pendidikan pranikah bagi orang tua kepada masyarakat.

Tomi Ardiyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Agama dan KUA di setiap kecamatan untuk mengurangi kedua permasalahan tersebut.

Langkah yang dilakukan adalah dengan mengadakan pelatihan prewedding bagi calon pengantin di masing-masing kecamatan KUA di Surabaya.

Baca Juga : Didampingi Kader KSH, ASN Pemkot Surabaya Mulai Input Data Aplikasi Warga Yang Terhormat

Dialnsir dari situs Surabaya.go.id, Tomi menjelaskan bahwa pernikahan yang sebenarnya bukan hanya soal resepsi dan penerimaan, tetapi kedua mempelai mendapatkan pendidikan terkait keluarga melalui lembaga ini.

“Proses pernikahan bukan hanya soal resepsi atau persetujuan, kami memberikan pendidikan kepada calon pengantin. Jadi kami akan mengajari calon pengantin dan calon pengantin bagaimana memulainya. sekeluarga,” kata Tomi, Senin (25/7.2022).

Fungsi dari pola asuh pranikah tidak hanya untuk menghindari pernikahan dan perceraian dini. Namun juga dimaksudkan untuk menekan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada pengantin baru.

Oleh karena itu, lanjut Tomi, calon pengantin membutuhkan pengetahuan yang mendalam melalui pendidikan orang tua sebelum mereka melangsungkan pernikahan. Menurutnya, pengasuhan bagi calon pengantin tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota, tetapi juga membutuhkan sinergi berbagai pemangku kepentingan dan elemen masyarakat.

“Jadi bukan hanya karena ingin menikah, tapi harus memperhatikan ikatan antara kedua pasangan, itu sakral di sana. Apa saja kewajiban seorang suami dan apa saja kewajiban seorang istri? Jika Anda sudah menikah, pikirkan tentang pencegahan agar tidak terjadi perceraian. Perceraian dini juga cukup sering terjadi di Jawa Timur,” kata Tomi.

Mantan Bupati Wonokromo itu juga mengatakan, penyebab perceraian bisa juga karena masalah keuangan. Oleh karena itu, kelas parenting penting bagi calon pengantin agar lebih siap menghadapi masalah rumah tangga dan tahu cara menghadapinya.

Baca Juga: Pengembangan Destinasi Wisata Danau UNESA, Pemkot Terus Majukan Perekonomian Nasional

“Secara spiritual, kami memberikan kesehatan reproduksi dan mental selama pendidikan pranikah. Kalau menikah dini secara reproduktif belum matang, juga berpotensi melahirkan anak stunting,” imbuhnya.

Cara pendidikan juga harus dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah gizi buruk pada anak. Oleh karena itu, pernikahan harus cukup umur agar lebih siap secara mental dan finansial di masa depan. “Yang namanya pengantin baru, sesuai aturan kalau sudah menikah minimal harus 19 tahun. Agar lebih siap mental dan finansial,” pungkasnya.

Source: suroboyo.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button