Pemerintah Kabupaten Bantul mengamanatkan papan reklame yang tidak berizin dan rusak untuk mengantisipasi dampak kondisi cuaca ekstrim - WisataHits
Yogyakarta

Pemerintah Kabupaten Bantul mengamanatkan papan reklame yang tidak berizin dan rusak untuk mengantisipasi dampak kondisi cuaca ekstrim

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul telah memasang baliho atau baliho di beberapa tempat.

Kegiatan yang merupakan salah satu upaya menjaga keselamatan masyarakat terutama saat kondisi cuaca ekstrim ini dilaksanakan selama beberapa hari sejak Senin (12/12/2022).

Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BPKPAD, Kemenkominfo, Dinas Hukum, Kemenhub, Polres Bantul dan instansi terkait lainnya. Sasarannya adalah pembawa informasi dan papan reklame yang tidak memiliki izin pemukiman.

Baca juga: Jelang Libur Natal 2022 dan Libur Tahun Baru 2023, Rental Mobil di Kota Yogyakarta Mulai Kebanjiran Pesanan

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Bantul Ribut Bimo Haryo Tejo mengatakan, reklame dan media informasi yang tidak berizin, rusak, tidak layak, dan tidak membayar pajak akan ditertibkan. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penggunaan Papan Reklame dan Media Informasi.

“Selain itu, penertiban ini juga dilakukan agar semua media informasi dan iklan tertata dengan baik. Subyek dari reklame yang diatur ini juga informasi BPKPAD Kabupaten Bantul yaitu reklame dan media informasi yang sudah lima tahun tidak membayar pajak atau bahkan tidak pernah membayar pajak sejak awal berdirinya,” ujarnya.

Kegiatan penertiban reklame atau reklame dilakukan di beberapa titik, antara lain perlintasan empat di Dongkelan, Giwangan, Gedongkuning dan Blok O.

Selain menertibkan reklame non-pajak, kegiatan ini juga berfungsi untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Dalam kondisi cuaca ekstrim seperti saat ini, banyak papan reklame yang sudah tidak layak lagi sehingga berpotensi menyebabkan roboh dan membahayakan pengguna jalan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengatakan, Satpol PP telah jauh-jauh hari berkoordinasi dengan penyedia jasa reklame untuk mulai melakukan verifikasi kesehatan reklame secara mandiri.

Baca Juga: Dispar Bantul Usulkan Penambahan Jalur Transjogja Baru ke Tempat Wisata

Terutama mengenai kelayakan reklame berukuran besar yang dipasang di jalan-jalan utama.

Jika ditemukan konstruksi poster yang sudah tidak layak lagi, maka harus dibongkar atau diperbaiki oleh penyedia jasa. Satpol PP sendiri juga telah memetakan baliho yang terancam roboh.

“Kami melakukan pemetaan saat kondisi cenderung menimbulkan bencana. Sehingga bisa diambil tindakan (kurangi baliho),” ujarnya. (untuk)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button