Pemerintah Daerah DIY bekerja sama dengan sekolah untuk bersiap menghadapi bencana - WisataHits
Yogyakarta

Pemerintah Daerah DIY bekerja sama dengan sekolah untuk bersiap menghadapi bencana

Yogyakarta, IDN Times – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berupaya mengantisipasi potensi bencana di sektor DIY. Kesiapsiagaan dan kewaspadaan ini dimulai dari tingkat sekolah/madressa. Untuk itu, Pemerintah Daerah Yogyakarta telah menetapkan 55 sekolah/madrasah se-DIY menjadi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

“Tim Siaga Bencana sekolah terdiri dari perwakilan warga sekolah yang telah mendapatkan pelatihan pengurangan risiko bencana. Tim ini bertugas menyebarkan praktik budaya sadar bencana di sekolah melalui persiapan pra dan pasca bencana,” kata Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, di Kelurahan Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (02/11). 2022).

1. Daerah Rawan Bencana

Pemerintah Daerah DIY bekerja sama dengan sekolah untuk bersiap menghadapi bencanaGunung Merapi (ANTARA FOTO/Rudi/hn/pd)

Paku Alam X mengatakan hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk DIY merupakan daerah rawan bencana. Potensi ancaman bencana di bidang perbaikan rumah meliputi bencana alam, sosial dan non alam. Untuk itu, Pemda DIY menyiapkan personel untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan sebelum dan sesudah bencana dimulai dari sekolah/madrasah.

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prasinta Dewi mengatakan, peresmian 55 sekolah/madrasah di DIY untuk dijadikan SPAB oleh Pemerintah Daerah Yogyakarta merupakan bagian penting dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk ikut serta dalam penanggulangan bencana. upaya pengurangan risiko di Yogyakarta. Secara spesifik, jika mengacu pada data Indonesia Disaster Risk Index (IRB) tahun 2020, tidak ada kabupaten/kota yang menunjukkan risiko bencana rendah di sektor DIY.

“Pemerintah/kota di Provinsi DIY mendominasi bencana dengan risiko tinggi dan menengah. Khususnya risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, kekeringan, gelombang ekstrim atau abrasi, kondisi cuaca ekstrim, kebakaran hutan dan lahan serta tsunami,” kata Prasinta.

Baca Juga: Waspada Potensi Bencana di Destinasi Wisata Yogyakarta

2. Berharap untuk memberi contoh yang baik

Pemerintah Daerah DIY bekerja sama dengan sekolah untuk bersiap menghadapi bencanaSebanyak 55 sekolah/madrasah di DIY ditetapkan sebagai Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). (Dok. Penjangkauan Lokal DIY)

Prasinta berharap inisiatif dan komitmen mandiri pemerintah daerah DIY dan semua pihak yang mendukungnya dapat menjadi contoh yang baik yang dapat diadopsi dan dicontoh oleh pemerintah daerah lain dan berbagai pihak.

“Semakin banyak orang yang terlibat secara aktif, semakin besar upaya pengurangan bencana yang dilakukan untuk melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman bencana,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana mengatakan berdasarkan IRB Indonesia tahun 2021, DIY memiliki indeks risiko 126,34, atau dinilai sedang. Diperlukan upaya yang komprehensif untuk mengurangi risiko bencana.

“Salah satunya dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat hingga ke tingkat yang paling rendah agar mereka memahami, mengenali dan mengenali jenis-jenis ancaman bencana di sekitarnya serta mampu melakukan tindakan pencegahan dan meminimalkan risiko dari ancaman tersebut.” Biwara.

3. Pendidikan dini

Pemerintah Daerah DIY bekerja sama dengan sekolah untuk bersiap menghadapi bencanaSebanyak 55 sekolah/madrasah di DIY ditetapkan sebagai Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). (Dok. Penjangkauan Lokal DIY)

Biwara mengatakan pemahaman dan budaya sadar bencana harus ditanamkan pada anak sejak dini sebagai bekal kehidupannya di masa depan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menetapkan program SPAB untuk mencegah dan mengatasi dampak bencana di satuan pendidikan.

Pelaksanaan program SPAB juga merupakan implementasi dari Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Aman Sebelum Bencana, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program satuan Pendidikan Ketahanan Bencana.

Sebagai perwujudan amanat Perda DIY No. 8 Tahun 2010, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 21 menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menginisiasi pengarusutamaan materi Pengurangan Risiko Bencana (PRB) ke dalam kegiatan pembelajaran.

Baca Juga: KPK Temukan Pelaku Serangkaian Kasus Korupsi yang Dilakukan Secara Keluarga

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button