Pemeliharaan jalan Krebet-Gondanglegi, pengajuan izin sejak 5 April 2022 - WisataHits
Jawa Timur

Pemeliharaan jalan Krebet-Gondanglegi, pengajuan izin sejak 5 April 2022

JATITIMES – Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab) memang sudah mengajukan izin proyek pemeliharaan jalan di ruas Krebet hingga Gondanglegi. Hal itu dijelaskan dalam surat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang No. 600/772/35.07.109/2022 tentang diterbitkannya Permohonan Izin Penggunaan Sebagian Tanah Milik PT KAI Persero untuk Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Malang pada 5 April 2022.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang Romdhoni mengatakan, surat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Malang yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2021 dan ditujukan kepada Kantor Pusat PT KAI (Persero). dulu. di Bandung. Surat No. 600/6990/35.07.109/2021 juga tentang Permohonan Izin Penggunaan Aset Tanah PT KAI Persero Perpanjangan Ruas Mangliawan-Tumpang.

Baca Juga: Motor Penyebab Rumah Terbakar di Tulungagung, Bagaimana Terjadi?

Surat yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang itu juga menyebutkan, pihaknya menjelaskan permohonan izin pemanfaatan sebagian lahan milik PT KAI (Persero) untuk peningkatan kapasitas jalan umum. Bahkan surat tersebut juga menyebutkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga siap melakukan koordinasi lebih lanjut.

Surat Bupati Malang tertanggal 31 Agustus 2021. (Foto: Istimewa).

Sementara itu, surat Bupati Malang tertanggal 31 Agustus 2021 menjelaskan beberapa pertimbangan terkait permohonan izin pemanfaatan lahan dari PT KAI (Persero) untuk peningkatan kapasitas jalan.

Romdhoni mengatakan, dua surat tersebut sebenarnya menyatakan bahwa sebelum pekerjaan dilakukan, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang maupun Dinas Jalan Kabupaten Malang secara langsung meminta izin untuk menggunakan sebagian lahan PT KAI.

“PT KAI beralasan pekerjaan itu tidak berizin. Kalau ixin surat bupati kan tahun 2021 dan surat dinas kami tahun 2022 SK bupati, kenapa tidak ada jawaban,” kata Romdhoni kepada JatimTIMES.

Namun, pada 26 Juli 2022, PT KAI mengeluarkan surat bernomor KA.104/VII/8/DO.8-2022. Disebutkan bahwa pekerjaan tersebut berkaitan dengan wilayah yang diakui sebagai milik PT KAI. Yakni pekerjaan pemeliharaan jalan pada ruas dari Krebet hingga Gondanglegi.

Surat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malamg, 5 April 2022. (Foto: Istimewa).

Lebih spesifik lagi, terindikasi di Km 12+900-18+600 jalur non-operasional Malang Jagalan-Dampit. PT KAI mengatakan pekerjaan pengecoran dilakukan oleh CV. Majera Uno Jaya selaku pelaksana pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang tidak memiliki izin.

Baca Juga: Wisata Bouwplan Akan Hadir di Kota Malang, Penuh Nuansa Heritage

Hal ini juga telah dicatat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur dan Direktorat Jenderal (Dirj) Perkeretaapian. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga juga telah menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk membahas hal tersebut.

Hasilnya, ditemukan bahwa pembangunan yang sebenarnya dilakukan oleh pemerintah sebagai satu kesatuan dan digunakan untuk kepentingan umum, tidak memerlukan kontrak. Apalagi jika harus membayar.

“Kemudian saya juga mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) apakah bagian tersebut terdaftar sebagai milik PT KAI. Dan ternyata tidak demikian,” kata Romdhoni.

Source: jatimtimes.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button