Pembukaan Keraton Solo untuk Wisatawan Umum Dipersoalkan Karena Dilakukan Tanpa Izin PB XIII - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Pembukaan Keraton Solo untuk Wisatawan Umum Dipersoalkan Karena Dilakukan Tanpa Izin PB XIII – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Sejumlah wisatawan memasuki kawasan Keraton Solo pada Rabu (23/12/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO Pembukaan kawasan wisata Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk wisatawan umum akhir-akhir ini dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa izin dari Paku Buwono (PB) XIII selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Keraton Solo.

Hal itu disampaikan Wakil Penggeng Sasana Wilapa Keraton Solo KP Dani Nur Adiningrat saat wawancara Solopos.com, Kamis (29/12/2022). “Wisata tidak dibuka atas izin Sinuhun karena yang dibuka seharusnya ruang privat bagi abdi dalem dan sentana atau masyarakat umum yang diberi kewenangan khusus,” katanya.

Green Tokopedia Promotion mengajak UMKM dan Pemda untuk mempromosikan produk ramah lingkungan

Pemberian kuasa khusus dari PB XIII biasanya terjadi pada acara atau upacara tertentu. Menurut Dani, pemberian kuasa khusus juga tunduk pada peraturan adat dan budaya yang mengikat.

“Saya tidak tahu kenapa alasannya kenapa dibuka [untuk wisatawan umum]. Yang jelas tidak dengan izin Sinuhun. Tanpa Dhawuh Para Raja,” jelasnya. Dani mengatakan, PB XIII melihat kawasan di Keraton Solo terbuka untuk umum dan wisatawan umum.

Seperti pelataran Sasana Sewaka dan areal Sri Manganti. “Selama ini kami tutup untuk mencegah hal-hal seperti ini. Sehingga yang masuk ke dalam wilayah Keraton Cepuri hanya abdi dalem yang bertugas,” ujarnya.

kasus pencurian

Selain para abdi dalem, menurut Dani, ada pihak-pihak tertentu yang dikirim dan ditugaskan oleh PB XIII yang memiliki akses ke wilayah-wilayah tersebut. “Jadi belum tentu bebas seperti itu. Jadi apa landasan pacu mereka terbuka juga? Ingat, ini semua berawal dari kasus pencurian, tapi menyebar ke mana-mana,” ujarnya.

Berawal dari kabar dugaan pencurian di Kompleks Keraton Solo pada Sabtu (17/12/2022), isu perubahan nama dari KPH Mangkubumi menjadi KPH Hangabehi dan dibukanya Keraton Solo untuk wisatawan oleh Kori Kamandungan berkembang. Padahal semua itu, menurut Dani, merupakan kewenangan penuh PB XIII sebagai raja.

“Ingat, semuanya dimulai dengan pencurian. Tapi kok menyebar kemana-mana? Kecuali ganti nama, kecuali apa, kecuali apa. Yang sebenarnya semuanya [semua] itu kewenangan Dalem Ingkang Sinuhun Raja,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Keraton Solo dibanjiri wisatawan saat liburan akhir tahun ini. Mereka berdesakan di depan Kori Kamandungan dan mengantri untuk masuk.

“Beberapa hari lalu banyak wisatawan yang kecewa. Maaf saya datang jauh-jauh dari luar Soloraya tapi tidak bisa mengunjungi keraton. Kami akhirnya membuka akses untuk wisatawan tetapi diatur agar tidak ramai. Jadi wisatawan akan dibagi berkelompok dan diberi waktu 10 hingga 15 menit,” kata Ketua Eksekutif Dewan Adat (LDA) Keraton Solo KPH Eddy Wirabhumi kepada wartawan, Rabu.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button